MAKI: Firli Bahuri Sudah Bukan Lagi Ketua KPK
Menurut Boyamin, status Firli di KPK otomatis nonaktif setelah ditetapkan tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dinilai otomatis mengakhiri peran dan jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar pemerintah, segera menunjuk pelaksana tugas (plt) sebagai ganti sementara Firli Bahuri dalam struktur kepemimpinan di lembaga pemburu para koruptor tersebut.
"Setelah Pak Firli Bahuri ini tersangka, otomatis dan dengan sendirinya berdasarkan Undang-undang (UU) KPK, Pak Firli sudah nonaktif,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan singkatnya, Kamis (23/11/2023).
“Jadi, mulai saat ini, atau besok (24/11/2023) Pak Firli sudah tidak bisa lagi sebagai pimpinan di KPK. Bahkan sudah tidak lagi sebagai siapapun di kantor KPK,” kata Boyamin, menambahkan.
Boyamin mengacu pada Pasal 32 UU KPK 19/2019 yang mengatur tentang pemberhentian pemimpin KPK yang terlibat, atau tersandung kasus hukum. Boyamin mengatakan, Firli Bahuri memang masih punya kesempatan untuk mengundurkan diri sebelum pemberhentiannya dilakukan.
Tetapi, langkah mengundurkan diri tersebut semestinya sudah Firli Bahuri lakukan sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan status tersangka terhadapnya, Rabu (22/11/2023). Sebab, jalur yang tersedia saat ini bagi Firli Bahuri adalah diberhentikan lantaran kasus hukum.
“Dan itu juga (diberhentikan) masih lebih baik bagi Pak Firli karena untuk memudahkan dia konsentrasi dalam menghadapi kasus hukumnya di Polda Metro Jaya,” begitu kata Boyamin.
Penetapan tersangka Firli Bahuri oleh kepolisian tersebut, Boyamin menambahkan, menyudahi beban berat KPK. Selama ini, kata Boyamin, citra miring atas peran dan fungsi KPK menjadi Firli Bahuri sebagai salah satu penyebab.
Menurut Boyamin, beberapa skandal dan sikap tak diharapkan oleh publik selalu tertuju kepada Firli Bahuri lantaran dinilai tak memiliki integritas dan profesionalitas dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut terjawab setelah kepolisian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus korupsi dan pemerasan, serta penerimaan gratifikasi.
“Jadi, di sisi lain, penetapan Pak Firli ini sebagai tersangka di Polda Metro Jaya seperti menghilangkan beban di KPK. Karena selama ini, KPK seperti tersandera, dan sulit bergerak melakukan pemberantasan korupsi karena adanya proses penyidikan korupsi yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri sebagai pimpinan di KPK,” kata Boyamin.
Firli Bahuri, pada Rabu (22/11/2023) malam ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya mengumumkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengusutan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023. Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini, terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Oktober 2023 lalu.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.