Polres Sukabumi Ungkap 18 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Termasuk yang Tanam Ganja
Polisi menyita 34 batang tanaman ganja sebagai barang bukti.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap 18 kasus narkoba dan obat keras. Salah satu kasusnya terkait warga yang diduga menanam tanaman ganja.
“Ada 18 kasus narkotika dengan total 20 tersangka diamankan,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (23/11/2023).
Kapolres mengatakan, dari 18 kasus itu, 12 di antaranya terkait peredaran ilegal obat keras terbatas. Barang bukti yang diamankan sebanyak 12.606 butir.
Sementara enam kasus lainnya terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan tanaman ganja. Kapolres mengatakan, polisi menyita 36,04 gram sabu-sabu dalam berbagai kemasan klip. Selain itu, diamankan 34 batang tanaman ganja sebagai barang bukti. Menurut dia, tanaman ganja yang disita ini kondisinya dalam keadaan dirawat dengan baik.
Kapolres mengatakan, tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan tersangka kasus peredaran ilegal obat keras dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 436 juncto Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres mengatakan, 14 tersangka yang sudah diamankan masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Sukabumi. Adapun enam tersangka lainnya sudah dititipkan untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.