Negara-Negara Produsen Sawit Tekan Risiko Implementasi EUDR Terhadap Petani

CPOPC tengah membuat sistem penelusuran rantai produksi sawit terintegrasi.

Antara/Mohamad Hamzah
Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Ahad (10/9/2023).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/ CPOPC) berupaya meminimalisasi risiko dari implementasi Regulasi Deforestasi Uni Eropa​​ (European Union Deforestation-Free Regulation/EUDR) terhadap petani sawit.

Baca Juga


"Apa yang diantisipasi dan disiapkan oleh negara produsen seperti Indonesia dan Malaysia adalah meminimalisir risiko yang kemungkinan terjadi seperti dampaknya terhadap petani kecil jangan sampai terpinggirkan gara-gara untuk memenuhi syarat dari EUDR," kata Sekretaris Jenderal CPOPC Rizal Affandi Lukman di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (24/11/2023).

Berdasarkan standar Uni Eropa, Indonesia dinilai sebagai negara dengan penghasil komoditas yang memiliki risiko deforestasi tinggi. Salah satunya melalui ekspor minyak sawit.

Salah satu upaya yang telah dilakukan CPOPC salah satunya menjadi fasilitator joint task force (satuan tugas) untuk mengatasi berbagai hal terkait dengan pelaksanaan EUDR yang dihadapi Indonesia dan Malaysia. Gugus tugas tersebut juga dibentuk untuk mengidentifikasi solusi dan penyelesaian yang terbaik terkait implementasi EUDR.

Joint task force sendiri menjadi platform yang berfungsi sebagai mekanisme konsultatif untuk mendukung koordinasi dan mendorong pemahaman bersama antara Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa terkait dengan EUDR.

"Joint task force ini membahas pemahaman dan membahas concern-concern yang dihadapi oleh negara produsen terutama berkaitan dengan aturan baru yang ada di Eropa termasuk memastikan jangan sampai dengan adanya EUDR petani kecil kita menjadi terpisah dari rantai pasok untuk minyak sawit," ujar Rizal.

Selain itu, sambung Rizal, CPOPC juga tengah mengembangkan sistem penelusuran rantai produksi sawit terintegrasi dengan data dari surat tanda daftar budidaya elektronik (e-STDB), sistem informasi perizinan perkebunan (Siperibun), dan sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

"Sistem yang dikembangkan untuk digunakan sebagai tracebility untuk melihat ketelusuran sawit yang diekspor itu berasal dari lahan mana dan dari pohon di mana," kata Rizal.

EUDR, yang diberlakukan Uni Eropa pada 16 Mei 2023, dibuat untuk melarang masuknya tujuh produk komoditas, yang dinilai menyebabkan deforestasi, kecuali lolos berbagai proses uji kelayakan. Produk-produk komoditas yang tercakup dalam regulasi tersebut adalah kelapa sawit, kayu, kopi, kakao, karet, kedelai, dan sapi ternak.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler