Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak ingin ambil pusing perihal gugatan prapredilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri. Praperadilan diajukan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan status tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujar Karyoto kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Kendati tidak mempersoalkan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, Karyoto mengaku pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. Rencananya sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (11/12/2023) mendatang. "Secara organisasi kita lengkap semuanya," tegas Firli.
Diberitakan sebelumnya, pihak Firli Bahuri telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari keterangan resmi PN Jakarta Selatan, bahwa praperadilan ini diajukan Firli pada Jumat (24/11/2023). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.