Kapolri Minta Penyidik Bersiap Hadapi Praperadilan Firli di PN Jaksel

Jenderal Listyo meminta penyidik mempersiapkan sebaik-baiknya hadapi gugatan Firli.

dok Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rep: Febryan A/Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait langkah mantan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Listyo menjelaskan, proses menyidikan saat ini, masih berlangsung dan Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Karena itu, ia meminta tim penyidik bersiap untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Firli sudah sesuai prosedur.

"Kemarin sudah disampaikan ada tahapan praperadilannya kan? Kemudian juga dari penyidik harus mempersiapkan sebaik-baiknya sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan," kata Listyo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Baca Juga


Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya harus mempersiapkan diri untuk dapat meyakinkan hakim PN Jaksel agar penetapan tersangka Firli sah. "Sehingga kemudian, pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Listyo.

Firli menyandang status tersangka karena diduga memeras SYL berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL, yang saat ini ditangani KPK. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam WIB.

Sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa kurang lebih 90 saksi, termasuk ahli. Adapun Firli dan SYL diperiksa sebanyak dua kali. Selain itu, penyidik juga menggeledah dua rumah Firli di Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler