Bawaslu Datangi Kantor Apdesi Klarifikasi Dukungan untuk Gibran

Klarifikasi dilakukan untuk memastikan apakah Apdesi benar mendukung Gibran.

Republika/Febryan A
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Bagja meminta KPU segera merevisi PKPU tentang Kampanye sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan jajaran Bawaslu DKI Jakarta akan mendatangi Kantor Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk mengklarifikasi dugaan organisasi tersebut mendukung cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Rencananya bukan hanya dipanggil, tapi Bawaslu DKI akan ke kantor Apdesi untuk melakukan penelusuran pada hari ini," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Bagja menjelaskan, klasifikasi dilakukan untuk memastikan apakah benar Apdesi bersama sejumlah organisasi perangkat desa mendukung Gibran. Sebab, kepala desa hingga perangkat desa tidak boleh terlibat kampanye.

Apabila benar ada dukungan, kata Bagja, maka Bawaslu akan menyidangkan perkara tersebut untuk memutus terjadi pelanggaran atau tidak. Apabila terbukti melanggar, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi.

Sebagai catatan, Apdesi merupakan satu dari delapan organisasi desa yang menggelar acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Indonesia Arena pada Ahad (19/11/2023). Dalam undangan liputan resmi yang diterima Republika.co.id, Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menyebut acara digelar untuk mendeklarasikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres, Prabowo-Gibran.

Nyatanya, saat acara berlangsung tak ada penyampaian dukungan, meski Gibran hadir. Delapan ketua organisasi desa hanya menyampaikan aspirasi kepada Gibran terkait tata kelola pemerintahan desa ke depan. Kendati begitu, mereka mendoakan Gibran bisa menjadi wakil presiden

Ketika dikonfirmasi wartawan, Asri Anas mengatakan, pihaknya sengaja tidak mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran karena tindakan tersebut melanggar UU Pemilu dan UU Desa. Kendati begitu, Asri mengakui bahwa secara implisit mereka mendukung Prabowo-Gibran.

"Kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya udahlah ya," kata Asri.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler