Polda Jabar tak Permasalahkan Yosep Cs Ajukan Praperadilan
Praperadilan merupakan hak bagi tersangka yang diakomodasi dalam undang-undang.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat tidak mempermasalahkan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang Yosep Hidayah cs mengajukan praperadilan ke pengadilan Negeri Bandung. Sebab, praperadilan merupakan hak bagi tersangka yang diakomodasi dalam undang-undang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku, siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh para tersangka. Ia menuturkan praperadilan merupakan hak bagi tersangka.
"Praperadilan mekanisme yang diakomodasi dalam undang-undang sehingga itu menjadi akomodasi bagi para tersangka untuk melakukan kontrol terhadap proses penyidikan,” ungkap dia, Senin (27/11/2023).
Dia menuturkan, penyidik tidak melarang tersangka mengajukan praperadilan. Sebab itu bagian dari kontrol antara kepolisian, kejaksaan dan para tersangka melalui kuasa hukum.
“Ini juga tidak menjadi masalah dengan kami karena memang mekanisme hukum dan apabila ada praperadilan berupa kontrol terhadap penyidikan ini kami lihat manfaat positifnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Rohman Hidayat pengacara Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mengajukan dua berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menggugat penetapan tersangka Mimin, Arighi dan Abi serta penetapan tersangka dan penahanan Yosep Hidayah.
"Praperadilan itu dua tahap yang pertama itu adalah tentang penetapan tersangka bu Mimin, Arighi dan Abi. Kemudian sedang dipersiapkan terhadap penetapan tersangka dan penahanan pak Yosep," ucap dia saat dikonfirmasi, Ahad (26/11/2023).
Ia mengatakan, pengajuan dua berkas praperadilan dilakukan karena materi petitum praperadilan yang berbeda. Untuk Yosep Hidayah, ia mengatakan gugatan yang dilayangkan yaitu membatalkan penetapan tersangka dan penahanan.
Sedangkan untuk Mimin, Arighi dan Abi, ia mengatakan, gugatan yang dilayangkan yaitu meminta dibatalkan penetapan tersangka. Oleh karena itu pengajuan permohonan praperadilan dilakukan dua berkas.
"Mungkin baru (satu) teregister, satu lagi nanti teregister," kata dia.