Ganjar: Presiden Jokowi Belum Izinkan Mahfud Kampanye ke Aceh Besok
Setiap menteri harus mendapatkan izin cuti kampanye dari Presiden Jokowi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengklaim, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jokowi belum mengizinkan cawapresnya, Mahfud MD untuk berkampanye di Aceh besok, Selasa (28/11/2023). Mahfud kini diketahui masih menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Harapan kita, Pak Mahfud besok bisa ke Aceh. Izinnya lagi diurus karena tadi belum diizinkan oleh Presiden," kata Ganjar kepada wartawan usai acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Ganjar mengatakan, izin diperlukan karena Presiden Jokowi baru saja menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur bahwa menteri harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden untuk berkampanye. Ganjar mengaku sudah menelepon Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk mengurus izin tersebut.
"Tadi saya telepon Pak Pratik, mohon kiranya saya dan Pak mahfud untuk bisa diizinkan besok ke Aceh," kata capres yang diusung PDIP itu.
Ganjar menjelaskan, dirinya dan Mahfud besok akan kampanye secara terpisah di dua wilayah paling ujung timur dan barat Indonesia. Dirinya kampanye di Merauke, Papua Selatan, sedangkan Mahfud di Aceh.
Kampanye dari ujung wilayah Indonesia itu, kata dia, perlahan akan bergerak menuju tengah. Titik tengah itu adalah di Jakarta dengan menggelar kampanye akbar .
"Insya Allah nanti dalam putaran-putaran itu puncaknya di Gelora Bung Karno. Terakhir akan di sini (Jakarta)," kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Beberapa hari lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam beleid tersebut pada intinya mengatur bahwa menteri yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak harus mundur saat masa kampanye. Menteri hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Namun, pemerintah membatasi hak cuti bagi menteri aktif Kabinet Indonesia Maju yang ikut berkampanye Pemilu Serentak 2024 sebanyak sehari dalam sepekan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023. Hal itu dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Jumat.
"Ya, kan sekarang sudah ada peraturan yang baru," kata Ari Dwipayana, dikutip Antara, Jumat (24/11/2023).
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Pada Pasal 36 PP tersebut dijelaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye pemilu.
Sementara itu, hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti. Pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) diatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Ari mengimbau agar seluruh ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut dilaksanakan oleh seluruh pihak berkepentingan, dengan mengatur teknis penjadwalan yang sudah berjalan.
"Saya kira kami sudah punya koridor, sudah mengatur soal itu. Tinggal kami melaksanakan, menjalankan. Ikuti saja aturan main yang sudah ada. Jadi, lihat koridor aturan mainnya, rule of the game-nya seperti apa," ujar Ari Dwipayana.