Usai Firli Tersangka, KPK Disinggung Soal Transparansi dalam Uji Publik KIP
KPK disinggung soal transparansi terkait Firli Bahuri tersangka dalam uji publik KIP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat (KIP) mengadakan uji publik monitoring dan evaluasi (monev) 2023 terhadap sejumlah lembaga, salah satunya KPK. Sesi monev tersebut mempertanyakan transparansi informasi publik di tubuh KPK seusai Firli Bahuri diberhentikan sementara dari Ketua KPK karena berstatus tersangka.
Hal tersebut ditanyakan oleh salah satu panelis uji publik Monev Abdul Rahman Ma'mun. Abdul mempertanyakan pengaruh penetapan Firli sebagai tersangka bagi KPK.
Atas pertanyaan itu, Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan lembaganya bakal memberikan pelayanan informasi secara kontinu. Hal ini menurutnya didasari undang-undang keterbukaan informasi publik.
"Mengenai komitmen Pimpinan KPK apakah berpengaruh pada kebijakan transparansi, saya rasa secara kelembagaan kami akan tetap memberikan layanan informasi sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik," kata Yuyuk dalam uji publik yang diadakan KIP di Jakarta pada Selasa (28/11/2023).
Yuyuk menjamin penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tidak berdampak terhadap komitmen kebijakan kelembagaan KPK. Yuyuk menyatakan KPK tetap on the track.
"Tidak ada pengaruhnya dilihat dengan tulisannya kemarin ada penetapan tersangka atas pimpinan kami itu tidak berpengaruh pada kebijakan secara kelembagaan," ujar Yuyuk.
Sementara itu, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menjelaskan 80 persen bobot penilaian uji publik ini terletak pada penggunaan Self Assessment Questionare (SAQ). Adapun 20 persen sisanya dinilai dari sesi uji publik. Sesi ini wajib dihadiri pimpinan badan publik atau pejabat PPID utama.
"Yang diujikan ada inovasi, strategi dan komitmen badan publik. Jadi pimpinan badan publik memberi dukungan kepada PPIDnya, kalau gubernur gimana dia kasih komitmen anggaran dan program kerja, keterbukaan informasi di daerah. Kalau kementerian bagaimana menteri atau wamen beri ruang keterbukaan informasi publik sehingga layanan informasi dicapai maksimal. Itulah alasan monitoring dan evaluasi badan publik," ujar Donny.
Tercatat, dari 263 badan publik (BP) yang submit SAQ di aplikasi e-monev KIP hanya 195 yang dinyatakan lolos ke tahap uji publik ini, yakni BP yang memiliki passing grade nilai SAQ di atas 60. Ke-195 BP yang lolos uji publik terdiri dari 32 badan publik kategori Kementerian, 32 badan publik kategori Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), 13 badan publik Lembaga Non Struktural (LNS), 26 badan publik Pemerintah Provinsi (Pemprov), 36 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 48 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan 6 Partai Politik (Parpol).
"Target kami tingkatkan badan publik (kategori) menuju informasi lebih tinggi dan kurangi yang (kategori) kurang informatif. Dengan target RPJMN kami penuhi tapi harus melihat detail agar ke depan ada peningkatan dari badan publik yang informatif," ujar Donny.
Diketahui, tahap uji publik untuk menetapkan Badan Publik Informatif 2023 melibatkan tim penguji internal dan eksternal. Tim penguji internal terdiri dari Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Komisioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang Reglik Gede Narayana, Komisioner Bidang Litdok Rospita Vici Paulyn, Komisioner ASE Samrotunajah Ismail, Komisioner Bidang PSI Syawaludin.
Penguji eksternal terdiri pegiat keterbukaan informasi Hendri Subagyo, Danardono Sirajudin, Yosep Adi Prasetyo, Anton Pradjasto, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi, Indonesia Corruption Watch (ICW), mantan Komisioner KI Pusat Alamsyah Saragih, Abdul Rahman Mamun, Henny Widyaningsih, dan Cecep Suryadi.