OJK Terbitkan Roadmap Penguatan Asuransi, AAUI Siap Lakukan Transformasi

Roadmap tersebut akan dijalankan dalam tiga fase.

Republika/Rahayu Subekti
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Rep: Rahayu Subekti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Kuangan (OJK) saat ini sudah menerbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan memastikan anggotanya siap mendukung pelaksanaan roadmap tersebut.

Baca Juga


"Bagi kami di AAUI khususnya kalau dilihat dari semua anggota siap. Yang selalu didengungkan bagaimana kita melakukan transformasi mengahdapi situasi seperti ini yang sudah berubah," kata Budi di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Budi menyebut dengan adanya kondisi pasar asuransi maka harus diiringi dengan market reasuransi yang baik. Budi memastikan, industri asuransi umum akan berupaya agar pada 2024 bisa selaras dengan kebijakan yang diterbitkan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto memastikan siap mematuhi roadmap tersebut. "Saat roadmap di-launching Pak Ketua (AAUI) juga mewakili dan menandatangani. Ini komitmen dari ekosistem mematuhi dan menjalankan sampai 2027," jelas Bern.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, roadmap tersebut akan dijalankan dalam tiga fase. Ogi menjelaskan, industrial reform untuk meningkatkan level kepercayaan masyarakat melalui peta jalan tersebut ditopang dengan empat pilar.

"Keempat pilar ini akan dijalankan dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2023 hingga 2027," kata Ogi dalam acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Untuk fase pertama dilakukan pada rentang waktu 2023 hingga 2024. Ogi menuturkan, pada fase tersebut fokus utama dari peta jalan industri asuransi yakni penguatan fondasi.

Selanjutnya, fase kedua akan dilakukan pada 2025 hingga 2026. Ogi menuturkan, pada fase tersebut, OJK akan fokus dalam konsolidasi dan menciptakan momentum dalam penguatan industri asuransi.

Lalu, fase terakhir yakni ketiga yaitu pada 2027. "Peta jalan ini akan diakhiri fase penyelarasan dan pertumbuhan industri asuransi," ucap Ogi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler