Ini Pengakuan Mahasiswa Bunuh Perempuan 19 Tahun di Tasikmalaya
Herdis mengaku kabar sang pacar telat menstruasi 2 bulan membuatnya pusing.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Herdis Permana atau HP (20 tahun) berjalan tergopoh-gopoh dengan digiring aparat kepolisian di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023). Mahasiswa di salah satu kampus wilayah Kabupaten Tasikmalaya itu ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, WW (19).
Aksi pembunuhan itu diketahui dilakukan di sebuah kebun wilayah Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (29/11/2023). Kasus terungkap setelah WW, yang merupakan warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, ditemukan salah seorang warga dengan kondisi tak lagi bernyawa pada Rabu (29/11/2023) sore.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Herdis pada Kamis dini hari di rumahnya, wilayah Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan keterangan polisi, Herdis sempat melakukan perlawanan. Alhasil, polisi menembakkan timah panas ke kedua kaki tersangka.
Herdis mengakui perbuatannya dengan rasa penyesalan. Laki-laki itu juga meminta maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui kekhilafannya sebagai manusia dan juga kesalahannya. Sebagai laki-laki, ia memgaku seharusnya bertanggung jawab terhadap perempuan.
"Tapi saya justru sebaliknya. Saya berani melakukan, tapi saya malah merenggut nyawa anak keluarga korban," kata dia saat dimintai keterangan saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis siang.
Empat tahun berpacaran...
Herdis mengaku sudah sekitar empat tahun berhubungan dengan WW, yang merupakan bekerja sebagai karyawan swasta. Namun, pada Senin (13/11/2023), pacarnya itu memberi kabar bahwa telat menstruasi. Kabar itu membuatnya pusing tak karuan.
"Untuk perkiraan awal, boleh lah telat. Namun sampai tiga minggu kok belum dapet juga. Jadi pikiran saja mungkin sudah hamil," kata dia.
Herdis mengatakan, dirinya sempat berupaya untuk menggugurkan kandungan pacarnya. Namun, hasil upaya itu tidak jelas. Alhasil, tersangka melakukan pembunuhan berencana kepada pacarnya itu.
"(Merencanakan) semalam. Sudah mentok," kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka melakukan pembunuhan itu dengan melayangkan pukulan tangan kosong kepada korban sebanyak dua kali setelah terjadi cekcok dengan korban di tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka kemudian menarik tangan korban, sehingga korban terjatuh.
Tak sampai di situ, tersangka kemudian mengeluarkan sebuah kayu yang sudah disiapkan di tas dan memukul pundak korban sebanyak dua kali. Kemudian disusul pemukulan ke kepala tiga kali.
Setelah melayangkan beberapa kali pukulan dengan tangan kosong dan kayu, tersangka melihat kondisi pacarnya yang lemas. Namun, pacarnya itu masih terlihat bergerak.
Pembunuhan berencana...
Walhasil, tersangka mengeluarkan pisau dari tas dan menusukkannya ke bagian rusuk korban. Karena dianggap tidak tembus, tersangka kemudian menusuk kembali sebanyak tiga kali di sekitar leher korban. Usai korban sudah tidak bergerak, tersangka meninggalkannya.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus pembunuhan itu bermula ketika korban menyampaikan kondisinya yang telat menstruasi selama dua bulan kepada tersangka. Tersangka diduga tak mau bertanggung jawab dan melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya.
Menurut Zainal, korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih. Keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan badan selayaknya suami istri selama berpacaran.
"Motifnya, tersangka merasa bingung terkait kondisi pacarnya, sehingga mengambil jalan pintas dengan cara menghabisi nyawa pacarnya," kata Kapolres.
Meski begitu, polisi tetap akan melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Proses autopsi itu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti korban meninggal, termasuk memastikan kondisi kehamilan korban.
"Kami tetap akan melakukan autopsi. Namun dari alat bukti yang ada, kami sudah simpulkan ada tindak pidana pembunuhan berencana," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka yang akan dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. "Saat ini tersangka ditahan di Polres Tasikmalaya Kota. Penyidikan masih terus dilakukan," kata dia.