MAKI Desak Polda Metro Jaya Berani Tahan Firli Bahuri Seusai Diperiksa Hari Ini
Firli Bahuri hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Penyidik Polda Metro Jaya berani melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka. Firli hari ini memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya berharap betul, penyidik Polda berani melakukan penahanan terhadap Pak Firli, karena ini perkara korupsi," kata Boyamin dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Boyamin mengatakan penyidik Polri harus berani menahan Firli Bahuri karena alasan objektif dan subjektif. Menurut dia, Firli sebagai Ketua KPK nonaktif memiliki kapasitas untuk melakukan hal-hal seperti melarikan diri, memengaruhi saksi maupun tidak kooperatif.
Hal ini, kata dia, melihat jejak rekam Firli Bahuri selama pemeriksaan sebagai saksi, yang bersikap tidak kooperatif, seperti mangkir dua kali pemeriksaan.
"Jadi, penahanan itu sangat dibutuhkan, karena track record dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang dipanggil bahkan mangkir sampai dua kali. Sehingga sangat perlu karena alasan subjektif karena itu tadi kekhawatiran," tuturnya.
Selain itu, alasan objektifnya bahwa ancaman hukuman dalam kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK ini di atas lima tahun. "Sebagaimana diatur KUHAP, ancaman hukuman di atas lima tahun, ya, ditahan," ucapnya menegaskan.
Boyamin menilai ada potensi Firli Bahuri tidak ditahan karena bisa mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Terlebih, beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian rata-rata penahanan dilakukan belakangan. Berbeda dengan KPK dan Kejaksaan RI yang melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi.
"Ya karena kasus menjadi perhatian publik, mestinya ya lebih tegas, Polda berani melakukan penahanan," tegas Boyamin.
Boyamin menyebut, pihaknya bakal menggugat secara praperadilan apabila penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai pemeriksaan hari ini. Karena, dengan sudah menetapkan Firli sebagai tersangka, kata Boyamin, maka penyidik sudah punya dua alat bukti yang cukup, sehingga harus berani melakukan penahanan.
"Kita dorong lah untuk dilakukan penahanan, tapi kalau nanti sampai beberapa saat juga tidak dilakukan penahanan MAKI tetap seperti biasa mencadangkan gugatan praperadilan, karena penyidik tidak serius," ujar Boyamin.
Boyamin juga menekankan bahwa publik akan kecewa bila penyidik tidak melakukan penahanan. "Karena apa pun proses penanganan korupsi itu harus lebih dari perkara umum diselesaikan secepatnya, dan diutamakan dari perkara lain," imbuh Boyamin.
Pada Jumat, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang pemeriksaan Dit Tipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Firli tiba di Bareskrim Polri secara diam-diam pukul 08.30 WIB, tanpa diketahui oleh wartawan yang sudah bersiaga sejak pagi di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap Firli telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, hingga berita ini diturunkan pemeriksaan masih berlangsung. Selain itu, Firli juga tidak terlihat melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Mabes Polri, sementara Kabareskrim, Direktur Tipidkor dan Wadirtipidkor Bareskrim Polri terlihat melaksanakan ibadah Shalat Jumat secara berjamaah di masjid.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapi kemungkinan Firli Bahuri ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ditegaskannya, bahwa keputusan penahanan terhadap Firli adalah kewenangan dari penyidik.
“Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Namun, Karyoto memastikan dalam tahap penyidikan ini pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka. Sehingga, hasil dari pemeriksaan sebagai tersangka itulah bakal menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan apakah yang bersangkutan layak dilakukan penahanan atau tidak.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan saja,” terang Karyoto.