Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 5,32 Miliar
Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4,16 juta rokok dan berbagai merek miras ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4,16 juta rokok dan berbagai merek minuman keras (miras) ilegal senilai Rp 5,32 miliar. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan minuman mengandung alkohol.
"BKC HT ilegal dimusnahkan berupa 4,163.812, pada kesempatan yang sama juga dimusnahkan MMEA ilegal sebanyak 466.22 liter," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti dalam keterangannya, Rabu (8/12/2023).
Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, jika dirupiahkan nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 5.32 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 2.823. BKC HT ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN dan telah disetujui untuk Dimusnahkan sesuai surat persetujuan direktur pengelolaan kekayaan Negara pada 10 November 2023.
Lebih lanjut, dijelaskan Yanti bahwa barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai selama tahun 2023. "Bea Cukai telah melakukan 185 kali penindakan dibidang Kapabeanan dan Cukai 5 kali penindakan narkotika, psikotropika dan precursor (NPP)," jelasnya.
Selama setahun terakhir kemudian mengungkapkan BKC Tembakau rokok ilegal sejumlah 5.682.432 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal sebanyak 1.244.75 liter. Hasil pemusnahan ini dilakukan dari hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama sama dengan Stakeholder baik, Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi dan Kota Bekasi, Satpol-PP, dan KOREM 051/Wijayakarta.
Operasi gempur rokok ilegal dan operasi penindakan rutin bea cukai bekasi di wilayah Kota-kabupaten Bekasi selama tahun 2023, merupakan bentuk kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.