Wakil Ketua MPR Ikut Soroti Dugaan Pasal Karet pada UU ITE

Ririe mengingatkan kehadiran UU ITE harusnya melindungi segenap bangsa Indonesia.

dok pribadi
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Ririe) saat membuka diskusi daring
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat (Ririe), menilai perbaikan kebijakan terkait teknologi informasi membutuhkan perhatian dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara. Yakni, perhatian pada manusia dan infrastruktur yang mendukungnya.

"Revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diharapkan mampu memperkuat aspek perlindungan setiap warga negara yang merupakan amanah dari konstitusi kita," kata Ririe dalam keterangan, Rabu (6/12/2023).

Ririe menambahkan, kehadiran UU ITE sejatinya sama seperti undang-undang lainnya sebagai bagian dari upaya negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pembukaan Konstitusi UUD 1945.

Namun, menurut Ririe, kehadiran sejumlah 'pasal karet' pada UU ITE justru terkesan meniadakan esensi perlindungan sebagaimana ditegaskan UUD 1945. Akibatnya, ujar anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, polemik penanganan kasus berbasis implementasi UU ITE justru memantik kritik dari masyarakat akan prinsip keadilan dan rasa aman melalui kepastian hukum bagi anak bangsa.

Menurut Rerie, upaya merevisi UU ITE harus memperhatikan bahwa tugas negara adalah menjamin keberlanjutan transaksi informasi dan komunikasi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, pertahanan, dan kedaulatan negara. Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem ini menilai, UU ITE menjadi bagian dari sistem perlindungan yang utuh tanpa membiarkan manusia sebagai obyek teknologi semata.

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan mengaku revisi UU ITE yang kedua ini merupakan revisi yang terbatas. Menurutnya, sejumlah pihak, mengusulkan penghapusan 'pasal karet', tetapi pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi dari pasal-pasal tersebut.

Sebagai contoh, tambah dia, Pasal 27 pada UU ITE yang mengatur distribusi, produksi informasi dan dokumen di ruang digital, yang dikhususkan untuk konten yang melanggar susila, perjudian, pencemaran nama baik dan ancaman.

"Interpretasi penyidik dan penuntut dalam memaknai pasal-pasal pada UU ITE harus terus disempurnakan," ujarnya.

Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan mengungkapkan dalam proses revisi UU ITE pihaknya juga sudah mengajukan sejumlah usulan perubahan. Berdasarkan usulan tersebut, jelas Asep, sejumlah pasal pada revisi UU ITE sejatinya bisa dihapus karena sudah diakomodasi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), agar tidak terjadi redundant. Diakui Asep, aspirasi insan pers belum diakomodasi pada rancangan perubahan UU ITE yang baru ini.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler