Jangan Terlambat, Ini Cara Validasi NIK dengan NPWP

Melakukan validasi NIK dengan NPWP terbilang mudah.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Warga Plumpang menunjukkan KTP elektronik yang dibuat di layanan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga


Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanay Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dan aturan turunannya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Memadankan data NIK terhadap NPWP pun mudah. Yuk ikuti langkah berikut.

1. Buka laman www.pajak.go.id lalu pilih login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, masukkan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.

3. Buka menu profil, lalu masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Setelah berhasil keluar, login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

 

Lanjutkan membaca >>> 

 

Sebagai catatan, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau mulai 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, saat ini, proses pemadanan NIK menjadi NPWP masih terus berjalan. Per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadukan menjadi NPWP atau sekitar 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.

Suryo memastikan, implementasi NIK menjadi NPWP akan tetap terlaksana. Hal itu seiring dengan rampungnya core tax administration system. Adapun sistem ini akan digunakan Ditjen Pajak Kemenkeu mulai 1 Mei 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler