Bos BRI Tegaskan KUR di Bawah Rp 100 Juta tak Dikenakan Agunan
Menurutnya, tidak mungkin masih ada yang melanggar aturan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Sunarso menegaskan, saat ini kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta memang sudah tanpa agunan. Pernyataan itu menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo terkait penghapusan syarat agunan bagi pembiayaan ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. "Kalau orang mengatakan KUR masih dimintai jaminan (agunan) kemungkinan bukan KUR," tegasnya kepada wartawan usai pembukaan BRI EXPO(RT) BRILIANPRENEUR di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sunarso melanjutkan, bila ada bank yang masih meminta agunan ke debitur KUR di bawah Rp 100 juta, bank itu akan dikenakan penalti. Maka tidak mungkin masih ada yang melanggar aturan.
"Saya ulangi lagi, sampai Rp 100 juta tanpa jaminan. Kalau bank masih minta jaminan, di situ banknya kena penalti," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan, akan memberlakukan sanksi ke penyalur KUR yang terbukti melakukan pelanggaran. Saat ini kementerian tengah menghitung siapa saja yang melanggar.
"Sedang kita hitung yang melanggar. Belum dapat kita (jumlah pelanggarnya)," ujar Deputi Usaha Mikro Yulius saat ditanya wartawan di kantornya, Jakarta.
Ia menyebutkan, sanksi yang akan dikenakan meliputi pencabutan subsidi bunga. Maka, penyalur KUR tersebut tidak mendapatkan subsidi lagi.
"KUR itu kan bunganya 6 persen. Padahal, kalau pinjam di bank, bunganya bisa sekitar 15 sampai 20 persen, selebihnya itu pakai subsidi bunga," ujar Yulius.