Bea Cukai Antarekspor Rokok Asal Pamekasan ke Malaysia
Bea Cukai akan terus mengasistensi dan membantu para pelaku usaha.
REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Bea Cukai Madura antarekspor 2 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) asal Pamekasan ke Malaysia, Rabu (6/12/2023). Rokok yang diekspor merupakan hasil produksi pabrik rokok (PR) Empat Sekawan asal Kabupaten Pamekasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim menjelaskan Bea Cukai akan terus mengasistensi dan membantu para pelaku usaha, termasuk UMKM dan pabrik rokok untuk bisa memperluas pasar hingga mancanegara. Dalam ekspor ini Bea Cukai Madura pun melakukan prosedur penyegelan kendaraan pengangkut rokok ekspor. Penyegelan ini dimaksudkan sebagai simbol pengamanan untuk rokok yang sedang diangkut.
Bea Cukai Madura juga mempunyai program Klinik Ekspor yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menggali informasi terkait tata cara ekspor. Program ini juga sekaligus sebagai wadah dan sarana yang digunakan oleh Bea Cukai dalam mengasistensi para calon eksportir yang sudah siap ekspor.
“Asistensi ini bisa berupa terkait ketentuan kemasan produk, tata cara ekspor, legalitas ekspor, hingga mencarikan pangsa pasar melalui business matching dengan buyer luar negeri,” ujar Alim.