Panca Bekap Keempat Anaknya dengan Tangan Sendiri Hingga Tewas Selama 15 Menit

Usai membunuh, Panca sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan korban

Republika/Alkhaledi Kurnialam
Proses evakuasi empat jenazah anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diduga meninggal karena dikunci di dalam kamar oleh ayahnya sendiri, Rabu (6/12/2023).
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka dalam kasus kematian empat anaknya di Jagakarsa. Tersanga membunuh sang anak dengan cara dibekap.,

Baca Juga


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca membekap keempat anaknya dengan tangan sendiri, kurang lebih selama 15 menit sampai tidak bernafas. 

Setelah melakukan kegiatan pembunuhan, kata Bintoro, tersangka Panca sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban.  

“Secara jujur Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini kami senan tiasa akan mengusut sampai tuntas peristiwa pidana ini,” ucap Bintoro, Jumat. 

Bintoro belum dapat mengungkapkan motif dari tersangka Panca membunuh keempat anaknya tersebut. Selain itu Panca juga belum ditahan meski Panca sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

 

Sebab, hingga sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.  

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat bocah dilaporkan tewas dalam satu kamar di salah satu rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). 

Kepala RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur Brigjen Pol Hariyanto mengatakan kondisi Panca Darmansyah (41 tahun) yang diduga membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan telah berangsur membaik sejak ditemukan mencoba bunuh diri. Polisi bahkan telah melakukan pemeriksaan awal kepadanya.

"Jadi hari ini kondisi fisiknya berangsur-angsur membaik. Mulai tadi malam, baru ada pemeriksaan pendahuluan. Jadi belum diperiksa secara tuntas ya. Jadi menyesuaikan dengan kondisi fisik yang ada," jelas Brigjen Pol Hariyanto, Jumat (8/12/2023).

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler