Polda Lampung Tahan Komika Aulia Rakhman yang Dilaporkan Menghina Nabi Muhammad
Komika Aulia masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan belum berstatus tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komika asal Lampung, Aulia Rakhman, akhirnya ditahan Polda Lampung, setelah laporan elemen masyarakat pada Sabtu (9/12/2023). Aulia diciduk terkait dengan dugaan penghinaan Nabi Muhammad dalam konten open mic dalam acara 'Desak Anies' di Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan, komika Aulia Rakhman yang telah dilaporkan beberapa elemen masyarakat atas ucapannya, kini berada di Markas Polda Lampung. Dia sempat diperiksa polisi atas ucapannya yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
"Sudah ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat, komika tersebut telah diamankan Polda Lampung," kata Umi Fadilah Astutik dalam keterangannya di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Ahad (10/12/2023).
Umi menjelaskan, sebenarnya status sang komika masih dalam pemeriksaan petugas terkait dengan laporan beberapa elemen masyarakat. Saat ini, menurut dia, Aulia belum menjadi tersangka, tapi harus mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah tampil di acara 'Desak Anies', video komika Aulia Rakhman beredar di media sosial. Para warganet menyerang akun Instagram @auliarakhman90 agar komika tersebut dilaporkan ke polisi, karena dinilai sudah menghina, melecehkan, dan menistakan nama Nabi Muhammad SAW, yang menjadi teladan Umat Islam sedunia.
Elemen masyarakat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung telah melaporkan kasus komika Aulia ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/2023). Pun Habib Umar Assegaf juga membuat laporan dengan Nomor: STTLP/B/549/XII/2023/SPKT/Polda Lampung pada Sabtu.
Ucapan komika masuk pidana...
Koordinator Lisan Lampung Muhammad Rifki Gandhi mengatakan, materi dan ucapan Aulia di sebuah kafe pada Kamis sebagai perbuatan pidana penistaan dan pelecehan terhadap nama junjungan umat Islam. "Kami laporkan komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung terkait pernyataannya yang mengandung pelecehan nama Nabi Muhammad SAW," kata Rifki di Mapolda Lampung, Sabtu.