Soal Dugaan TPPO Rohingya di Aceh, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah

Presiden Jokowi mengungkapkan dugaan adanya TPPO pengungsi Rohingya di Aceh.

ANTARA FOTO/Joni Saputra
Sejumlah imigran etnis Rohingya beristirahat setelah terdampar di Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, Ahad (10/12/2023).
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengungsi Rohingya di Aceh.


Terkait hal itu, pengamat hubungan internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Teuku Rezasyah, mengatakan bahwa saat ini pemerintah harus saling bekerja sama dengan masyarakat. Menurut dia, informasi tersebut jangan hanya disimpan dalam pemerintahan saja.

Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya masyarakat bisa mengatasi langkah-langkah yang harus dilakukan.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler