Kasus Komika AR, Polda Lampung Uji Barang Bukti ke Lab Forensik
Komika AR telah ditetapkan sebagai tersangka penista agama dan ditahan di Mapolda.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Penyidikan kasus penistaaan agama terhadap tersangka Komika asal Lampung Aulia Rakhman (AR) berlanjut di Polda Lampung, Senin (11/12/2023). Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik polri.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, barang bukti terkait tersangka AR untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus penistaan agama. “Barang bukti yang sudah disita atas kasus itu ke laboratorium forensik,” kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangan persnya, Senin (11/12/2023).
Dia mengatakan, barang bukti yang diujikan di laboratorium forensik polri, yakni satu unit rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di kanal media sosial Youtube dengan judul "tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, tayang pada 7 Desember 2023"
Selain barang bukti kanal Youtube, penyidik juga menyita barang bukti berupa rekaman kamera tersembunyi (CCTV) dalam acara tersebut. Komika AR tampil selingan pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023), sebelum kedatangan Capres Anies Baswedan.
Umi mengatakan, selain melakukan pengujian barang bukti ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang terkait kasus melibatkan Komika AR ini.
Dia mengatakan, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka AR. “Agar segera dilimpahkan (ke kejaksaan) untuk kemudian disidangkan," kata Umi.
Kasus ini terungkap setelah Komika AR dilaporkan oleh tiga orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya, dan Umar Syarif pada Sabtu (9/12/2023). Komika AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedy yang disampaikan pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento.
Komika AR telah ditetapkan sebagai tersangka penista agama, dan ditahan di Mapolda Lampung. AR dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.