Menteri ATR: Masyarakat Harus Proaktif Daftarkan Tanah wakaf

Mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat.

Dok. web
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebutkan masyarakat harus proaktif mendaftarkan tanah wakaf agar terhindar dari konflik.

Baca Juga


"Harapan kami jika ada tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan, kami berkewajiban untuk segera menyelesaikan, dan sebelum akhir 2024 seluruh tanah wakaf yang belum disertifikatkan itu agar diajukan," ujar Hadi Tjahjanto di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Dia mengatakan bahwa masyarakat perlu turut berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat. Dengan begitu, seluruh tanah wakaf dapat terdaftar dan bersertifikat.

Hadi juga mengaku terus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan terkait data tanah wakaf yang belum bersertifikat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Besar (PB) Muhammadiyah.

"Kita terus melakukan koordinasi untuk segera menyelesaikan," kata Hadi.

Mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah itu sendiri. Hadi mengatakan dengan disertifikatkannya tanah wakaf maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.

"Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertifikatkan, apabila di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja," katanya.

Kementerian ATR/BPN dapat membantu masyarakat terkait pendaftaran tanah wakaf agar tanah wakaf tersebut dapat memiliki sertifikat.

"Insya Allah kami tindak lanjuti, ada Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah), Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan), dan Insya Allah kami menyelesaikan seluruh tanah wakaf termasuk rumah ibadah lainnya," kata Hadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler