Bayi Kejang Demam Meninggal, Polisi Selidiki Dugaan Kasus Malapraktik di RS Jambi
Bayi 16 bulan meninggal di rumah sakit setelah mengalami kejang demam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyelidiki dugaan kasus malapraktik terhadap bayi berusia 16 bulan. Kanit I Subdit IV Tipidter Polda Jambi AKP Darma Adi Waluyo mengatakan berdasarkan laporan keluarga korban, insiden itu terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Kota Jambi pada 10 September 2023.
Darma menyebut bayi berusia 16 bulan yang merupakan warga Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, itu meninggal dunia diduga akibat tindakan medis yang diberikan. Pihak keluarga bayi tersebut baru membuat laporkan ke kepolisian pada 24 Oktober 2023 dengan dugaan kelalaian yang dilakukan tenaga medis.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, menurut Darma, bayi berinisial AR itu dirawat di rumah sakit setelah mengalami demam dan kejang-kejang. Perawat kemudian memasukkan selang ke mulut bayi untuk mengambil lendir, tetapi ternyata ada darah yang keluar.
"Tidak lama setelahnya bayi itu meninggal dunia," ujar Darma di Jambi, Rabu (13/12/2023).
Polda Jambi, lanjut Darmaa, sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari pihak korban. Polda juga telah mengirimkan undangan ke pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi.
Kepolisian sudah dua kali mengirimkan surat ke rumah sakit. Hanya saja, pihak rumah sakit tersebut belum memenuhi permintaan Polda Jambi untuk klarifikasi.
Selanjutnya, kepolisian akan mendatangi pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap perawat dan dokter yang menangani bayi AR saat itu. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat mengenai tindak lanjut kejadian ini.
Saat ini, kasus dugaan malpraktik yang terjadi masih dalam proses penyelidikan pihak Subdit IV Tipidter Polda Jambi. Apabila pihak rumah sakit tetap tidak memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian maka status kasus ini naik ke tahap penyidikan.