Dewas KPK Janji Gelar Sidang Etik Walau tanpa Firli

Dewas KPK sedianya menggelar sidang etik Firli pada Kamis (14/12/2023).

Republika/Putra M. Akbar
Anggota Dewas KPK - Syamsuddin Haris.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berkomitmen mengadakan sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sesuai jadwal. Sidang etik tersebut dijanjikan Dewas KPK tetap diadakan walau tanpa kehadiran Firli.

Hal ini disampaikan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris merespons agenda sidang etik Firli pada 20 Desember 2023. "Ya Dewas KPK memutuskan sidang etik tetap jalan terus jika pada panggilan kedua Pak FB (Firli Bahuri) tidak hadir juga," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (15/12/2023).

Syamsuddin menyampaikan keputusan tersebut telah disampaikan anggota Dewas KPK, Albertina Ho setelah penundaan sidang etik Firli pada 14 Desember. Sehingga Syamsuddin meyakini Firli sudah mengetahui jadwal sidang etik berikutnya.

"Bu Albertina sudah umumkan hal itu ya (sidang etik 20 Desember)," ujar Syamsuddin.

Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Penundaan ini dilakukan setelah menerima konfirmasi dari Firli melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Dewas KPK sedianya menggelar sidang etik Firli pada hari ini, Kamis (14/12/2023). Sidang yang digelar secara tertutup itu harus dihadiri oleh terlapor, dalam hal ini Firli.

“Seharusnya Dewan Pengawas hari ini mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri. Namun demikian, ada WA (WhatsApp) dari yang bersangkutan minta sidangnya ditunda,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Albertina mengungkapkan, alasan Firli meminta penundaan karena sedang fokus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dewas KPK akhirnya mengambil keputusan sidang etik bakal dilaksanakan pada Rabu (20/12/2023).

Dewas KPK memutuskan untuk melakukan sidang etik terhadap Firli Bahuri karena melanggar tiga aturan kode etik. Salah satunya, yakni terkait pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua, yaitu dugaan adanya harta kekayaan Firli yang tidak dia laporkan secara benar dalam LHKPN. Termasuk utang miliknya. Pelanggaran ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah ini sempat digeledah oleh Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler