Polres Karawang Tembak Pelaku Pembegalan dengan Modus Prostitusi Online
Total lima tersangka diringkus dari praktik pembegalan bermodus prostitusi online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat menangkap lima pelaku tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online, dan seorang pelaku di antaranya ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Jumat (15/12/2023), mengatakan, satu orang pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak di bagian kakinya.
Tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap. Lima pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial, RA (18), FAA (17), MAN (17), WSB (35) dan seorang perempuan berinisial LY (18).
Disebutkan bahwa pelaku adalah komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online melalui aplikasi kencan. "Pelaku perempuan berinisial LY (18) yang merupakan istri siri dari ketua kelompok begal RA (35) bertugas untuk memancing korban," katanya.
Kapolres menyampaikan, pelaku LY bertugas memancing korbannya untuk melakukan pertemuan. Selanjutnya pelaku utama melakukan aksinya dengan cara menabrakkan sepeda motornya kepada korbannya saat mengendarai motor.
Sehingga motor yang dikendarai korban terhenti kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban. "Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa kabur oleh para pelaku," kata Kapolres.
Penangkapan kelima pelaku tersebut juga berdasarkan laporan dari korban Ariadi (40) warga Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, dengan kejadian tindak pidana pembegalan pada Kamis, 14 Desember 2023. Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Karawang bergerak untuk menangkap para pelaku, sehari setelah menerima laporan.
Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku, Polres Karawang berhasil menyita satu senjata tajam berupa celurit, satu motor milik korban dan lima unit handphone. Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan dikenakan pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.