Bawaslu Cermati Potensi Pelanggaran Parpol dari Temuan PPATK

Bawaslu cermati potensi pelanggaran parpol dari temuan transaksi mencurigakan PPATK.

Republika/Febryan A
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty. Bawaslu cermati potensi pelanggaran parpol dari temuan transaksi mencurigakan PPATK.
Rep: Febrian Fachri Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lolly Suhenti, membenarkan lembaganya mendapatkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya temuan transaksi janggal partai politik. Menurut Lolly, pihaknya tengah mencermati data-data yang diberikan PPATK.

"Jadi para prosesnya betul ada surat yang masuk, betul ada beberapa data yang perlu pencermatan, perlu pendalaman, nah itu yang sedang kami lakukan," kata Lolly, Senin (18/12/2023).

Lolly menyebut Bawaslu dalam menjalankan tugas selalu melihat potensi pelanggaran. Tapi kini pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan temuan dari PPATK. Setelah itu mereka akan menyampaikan kepada publik agar informasi yang diberikan PPATK kemudian tidak menjadi simpang siur.

Lolly belum mau berspekulasi tentang partai-partai, atau nama pihak yang diduga terlibat berdasarkan laporan PPATK ini. Karena sekarang menurut dia informasi yang diperoleh Bawaslu masih belum matang. Ia tidak ingin informasi seputar hal ini tidak memancing kegaduhan.

"Nanti ya kalau itu jangan dipancing-pancing, karena informasi yang setengah matang disampaikan itu nggak boleh nanti yang terjadi malah kegaduhan. Bersabar sebentar karena ini hal yang perlu kehati-hatian untuk Bawaslu sampaikan," ujar Lolly.

Lolly tidak menutup kemungkinan bila pihaknya telah memastikan terdapat pelanggaran, Bawaslu akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Oh tentu saja jika nanti hasil kajian kami kemudian dinyatakan terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu maka tentu akan berproses di sentra Gakkumdu dimana disitu ada teman-teman kepolisian dan kejaksaan.  Saat ini masih dalam kajian internal Bawaslu," kaya Lolly menambahkan.

Sebelumnya disebutkan Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.

Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.

Baca Juga


PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler