Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
Polda Metro Jaya meyakini bukti dokumen yang dibawa Firli tak berkorelasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sudana mengaku optimistis majelis hakim bakal menolak praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri. Apalagi pihaknya sudah menyajikan berbagai alat bukti dan bukti. Termasuk menghadirkan dua saksi fakta dan tiga ahli dalam persidangan.
"Ya (optimistis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," ujar Putu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Putu memertanyakan soal bukti dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa pihak Firli dalam persidangan. Menurutnya, dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasinya dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri tersebut.
"Ada beberapa dokumen yang tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Apa itu? Ada salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteksnya," tegas Putu.
Sebelumnya, dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terdapat sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri pada hakim PN Jakarta Selatan. Di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah.
Kemudian meminta hakim agar memutuskan bahwa penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah. Sehingga Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Firli berharap sidang praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdek dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun. Dia menegaskan praperadilan yang diajukannya telah diatur secara tegas dan jelas pada pasal 77, pasal 83 KUHAP dan Putusan Nomor 21 tahun 2014.
“Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bukan praduga bersalah serta tetap menjunjung tinggi dan menegakhormati hak asasi manusia,” kata Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Saat ini sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memasuki tahap kesimpulan. Rencananya untuk sidang putusan praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) besok.