Polisi Gerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor di Karangampel Indramayu

Terduga pelaku curanmor ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Dok Humas Polres Indramayu
Personel Unit Reserse Kriminal (Polsek) Karangampel menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (18/12/2023).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AS (25 tahun) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di wilayah Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangampel gerak cepat mengungkap kasus itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga


Kasus curanmor itu dilaporkan terjadi pada Senin (18/12/2023), sekitar pukul 02.00 WIB. Personel Unit Reskrim Polsek Karangampel sudah bisa menangkap terduga pelaku pada sekitar pukul 09.00 WIB. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Kami berhasil mengungkap pelaku curanmor kurang dari 12 jam,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Polsek (Kapolsek) Karangampel AKP Suprapto.

Kapolsek menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan masyarakat terkait curanmor. Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Karangampel dengan melakukan penyelidikan, yang melibatkan korban.

Unit Reskrim Polsek Karangampel akhirnya bisa mengidentifikasi terduga pelaku curanmor setelah menyelidiki rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras tim Reskrim yang melakukan identifikasi dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar TKP. Dengan cepat kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolsek, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Indramayu AKP Saefullah.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor T 3266 XB. Selain itu, diamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu buah kunci kontak, satu buah obeng, dan satu buah tutup kunci kontak warna hitam.

“Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku dan keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya,” kata Kapolsek. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler