Klarifikasi Mahfud MD Soal Suami Koruptor karena Tuntutan Istri
Mahfud tegaskan penjelasan yang ia maksud adalah peran ibu sebagai tiang negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potongan judul berita cawapres nomor dua Mahfud MD yang menyebut suami koruptor karena tuntutan dari istri menjadi viral. Warganet banyak menyoroti pemberitaan tersebut karena dianggap Mahfud sebagai sosok misoginis atau memiliki ketidaksukaan terhadap wanita.
Lewat kicauan di akun X, Senin (18/12/2023), Mahfud mengklarifikasi judul pemberitaan tersebut. Mahfud menganggap judul berita seperti memancing kesan dan respons agak sinis padahal isinya pujian bagi kaum Ibu.
Menurut agama, peran ibu penting sebagai pintu surga bagi anak dan sebagai tiang negara. Seorang anak bisa mendapat surga karen lahir dan diasuh oleh sepak terjang (kaki) ibu yang baik.
"Kpd ibu2 Majelis Alwashilah di Padang sy bilang 'Ibu2 di Sumbar tlh melahirkan byk tkh hebat spt Hatta, Natsir, dll'. Ada 2 dalil: 1)-Surga di telapak kaki Ibu; 2)-Wanita adl tiang negara. Tp ada koruptor yg msk penjara krn tuntutan atau bersama istinya. Itu Ibu yg salah langkah," katanya.
Sejumlah netizen pun ikut mengomentari klarifikasi Mahfud MD tersebut. "Tp ada benernya pa... Hedonisme istri turut mnjadi pemicu perilaku koruptif suami," ujar seorang warganet.
"Betul betul, banyak orang yg kesulut emosi karena cuma baca judulnya," ujar warganet lainnya.
Hak ulayat
Sementara itu, pada saat kunjungan ke Padang, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md juga berjanji untuk memperjuangkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat demi memberikan perlindungan hukum terhadap hak ulayat dan adat di seluruh Indonesia.
"Hukum adat itu kan tak tertulis. Tetapi...
"Hukum adat itu kan tak tertulis. Tetapi terlukis. Sehingga rentan terjadi pencaplokan lahan. Kita akan segera merumuskan UU Masyarakat Hukum Adat. Kalau Tuhan menakdirkan, akan jadi prioritas Prolegnas Pemerintah," kata Mahfud saat berkunjung ke Gedung Long See Tong, Perkumpulan Keluarga Lie-Kwee, Jalan Niaga, Kota Padang, Senin.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengungkapkan hal tersebut menjadi prioritas lantaran masalah perlindungan terhadap ulayat dan adat tidak hanya terjadi di Sumatra Barat, tetapi juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
"Masalah perlindungan terhadap hak adat dan tanah ulayat. Bukan hanya di Padang, Sumbar, tapi di daerah lain banyak. Diambil oleh pengembang. Kita belum ada peraturan pemerintah tentang hak-hak adat," tuturnya.