Kadin: Perputaran Uang Selama Libur Nataru Diperkirakan Hingga Rp 80,25 Triliun
Pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2023 ditargetkan bisa mencapai 5 persen lebih.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memproyeksikan, perputaran uang ke daerah selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 bisa mencapai Rp 80,25 triliun. Hal ini seiring kondisi mudik yang kembali normal setelah pandemi Covid-19 mereda.
"Jika kita asumsikan seperti pada mudik Idul Fitri yang lalu membawa rata-rata 3 juta per keluarga maka potensi perputaran uang selama libur Natal dan Tahun baru 2023 diperkirakan mencapai Rp 80,25 triliun," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang kepada Republika, Selasa (19/12/2023).
Dia menekankan, jumlah ini masih berpotensi lebih. Akan tetapi, bila dihitung secara moderat minimal diperkirakan perputaran mencapai Rp 80 triliun. Menurut Sarman, ini menjadi kesempatan masyarakat untuk merayakan natal bersama keluarga di kampung halaman masing-masing secara normal karena tidak lagi ada pembatasan seperti tahun sebelumnya.
Dengan perputaran uang tersebut akan sangat strategis memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional. Khususnya, pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2023 yang ditargetkan bisa mencapai 5 persen lebih.
Berbagai sektor yang akan menikmati kue perputaran uang selama libur Natal 2023 dan Tahun baru 2024 adalah sektor pariwisata beserta turunannya seperti hotel, motel, villa, apartemen, restoran, kafe, pusat perbelanjaan atau mal, pusat hiburan dan wisata, kuliner khas daerah, pusat oleh-oleh, dan aneka produk UMKM termasuk warung dan minimarket. Termasuk juga sektor transportasi seperti penerbangan, bus, dan kereta api. Tak hanya itu, bisnis sektor logistik dan jasa pengiriman juga akan menggeliat karena akan banyak pengiriman bingkisan natal dan tahun baru.
Sarman mengimbau, kepada para pengusaha untuk tidak menaikkan tarif atau harga secara signifikan demi menjaga tingkat konsumsi di momen akhir tahun ini.
"Bila perlu dibuatkan surat imbauan atau aturan batas atas seperti harga hotel, transpotasi udara, pusat wisata dan warung makanan atau minuman sehingga tidak mengurangi niat para warga untuk membelanjakan uangnya," sambungnya.