Pelabuhan Bakauheni Dipadati Kendaraan Jelang Libur Nataru
Pengendara maklum antrean yang dialami saat masuk ke kapal di tengah masa libur kini.
REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mulai dipadati ratusan kendaraan roda empat yang hendak menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada H-5 Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Disiarkan Antara di lokasi pada Rabu (20/12/2023), pada siang hingga sore, terdapat ratusan kendaraan roda empat memadati dermaga eksekutif dan reguler serta pintu masuk pengecekan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni. Mereka menunggu antrean masuk ke dalam area pelabuhan dan kapal. Meski demikian, lalu lintas kendaraan yang terpantau sejak pukul 13.00-16.00 WIB menunjukkan kondisi ramai lancar.
Kendaraan didominasi dengan plat Sumatera BE, BM, BK, BG, tapi terlihat juga plat daerah Jawa seperti B, A, dan D.
Meski terjadi kepadatan kendaraan roda empat di kantong parkir dermaga eksekutif dan reguler, tapi tidak menimbulkan kemacetan yang panjang dan terlihat berjalan lancar dan aman. Salah satu pengendara dari Bukit Tinggi, Sumatra Barat, Zen, saat diwawancarai di Bakauheni, mengatakan ia mengantre untuk masuk ke dalam kapal sudah tiga jam lamanya.
"Kurang lebih ngantre untuk masuk ke kapal sudah tiga jam. Namanya juga sudah masuk libur Natal dan Tahun Baru seperti ini ya pasti ramai," kata Zen.
Suher dari Lampung, mengatakan sempat merasa kesulitan dengan peraturan baru terkait pembelian tiket dalam radius lima kilometer. "Iya tadi sempat diputar balik karena belum tahu kalau sudah ada aturan baru harus membeli tiket di luar area pelabuhan," kata Suher.
Untuk diketahui PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket daring kapal feri mulai 11 Desember 2023. Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan, yang ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.