Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 33 Miliar

Rokok dan miras ilegal didapat berdasarkan penindakan hingga Agustus 2023.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal tanpa pita cukai dam miras ilegal senilai lebih dari Rp33 miliar.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal tanpa pita cukai dam miras ilegal senilai lebih dari Rp33 miliar. Sebelumnya Bea Cukai Madura telah melakukan pemusnahan secara seremonial, beberapa waktu lalu. Bea Cukai Madura memusnahkan seluruh barang ilegal tersebut pada 12-14 Desember 2023 di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto. 

Baca Juga


Rokok dan miras ilegal hasil penindakan periode Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023 tersebut merugikan negara lebih dari Rp21,4 miliar dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Rokok dan miras ilegal ini diangkut dari Madura menuju Mojokerto dengan menggunakan tujuh armada truk. Sebanyak 26,8 juta batang rokok ilegal dan 15 liter miras ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Pembakaran barang ilegal ini dinilai efektif sehingga barang benar-benar hancur dan tidak dapat dikonsumsi. Sedangkan tujuan pemusnahan ini untuk mengamakan hak-hak negara terutama penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsinya, melindungi industri legal, dan persaingan usaha rokok yang sehat juga akan tercipta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler