Pemkot Bandung Dampingi Anak SD yang Sempat Hilang dan Jadi Korban TPPO

Pemkot Bandung akan memberikan pendampingan pemulihan psikologis korban.

Republika/M Fauzi Ridwan
Polisi memperlihatkan dua tersangka terkait kasus anak SD yang dilaporkan hilang dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).
Rep: Antara/Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), memberikan pendampingan terhadap anak sekolah dasar (SD) yang sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Anak berusia 12 tahun itu disebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga


Setelah sekitar tiga pekan, korban ditemukan jajaran kepolisian di salah satu apartemen wilayah Kota Bandung pada Selasa (19/12/2023). Menurut Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kota Bandung Yusuf Firmansyah, saat ini kondisi korban terbilang stabil dan tengah dirawat di rumah bersama orang tuanya.

DP3A memberikan pendampingan. “Sesudah kasus terungkap dan kami memastikan posisi korban aman, kami sarankan korban di ‘rumah aman’. Jadi, kami ada rumah aman untuk menyimpan sementara korban perempuan dan anak,” ujar Yusuf.

Yusuf memastikan DP3A Kota Bandung akan terus memberikan pendampingan terhadap korban. Menurut dia, ada berbagai layanan pendampingan yang bisa dilakukan DP3A.

“Mulai dari memastikan anak merasa aman dan terlayani, rehab baik sisi kesehatan, psikologis, ataupun hukum, karena kami juga memiliki layanan advokatnya. Jadi, kami berikan pemenuhan kebutuhan layanan pendampingan secara gratis,” ujar Yusuf.

Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya juga memberikan pendampingan terhadap korban, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung. “Untuk korban sudah dilakukan pendampingan dari pihak PPA dan DP3A Kota Bandung,” ujar Budi, Kamis (21/12/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, setelah pergi dari rumah pada Selasa (28/11/2023), korban bertemu dengan pria yang dikenalnya lewat media sosial (medsos), berinisial AD (18 tahun). Korban kemudian dibawa ke apartemen di wilayah Kota Bandung oleh AD. “Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dan menawarkan korban melalui aplikasi online ke orang lain,” kata dia.

Selain AD, polisi juga menangkap pria berinisial DF (24), yang disebut melakukan tindakan serupa terhadap korban. Berkaca dari kasus ini, Budi mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Termasuk dalam menggunakan ponsel dan media sosial (medsos).

“Imbauan kami kepada orang tua, agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, mengawasi penggunaan handphone dan medsos, terutama anak-anak,” kata Budi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler