Soal Surat Pengunduran Diri Firli, Jokowi: Belum di Meja Saya

Jokowi sebut soal pengunduran diri Firli Bahuri masih dalam proses.

Setpres
Presiden Joko Widodo
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut surat pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri belum sampai ke mejanya. Namun, kata dia, surat tersebut sudah disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga



Terkait desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Presiden menunda penerbitan Keppres terkait pengunduran Firli hingga proses sidang etik selesai, Jokowi menegaskan surat pengunduran diri Firli tersebut saat ini masih dalam proses. "Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut disampaikan Firli melalui Kementerian Sekretariat Negara.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bp. Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi Republika, Kamis (21/12/2023).

Menurut Ari, surat pengunduran diri tersebut saat ini tengah diproses di Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga dalam waktu dekat bisa segera diterbitkan Keputusan Presiden. "Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujarnya.

Presiden Jokowi sendiri baru tiba di Jakarta pada Kamis sore setelah melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN). "Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," kata Ari.

Firli Bahuri memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga antirasuah. Firli menyatakan tak berniat memperpanjang masa jabatannya.

Hal itu disampaikan Firli seusai bertemu dengan Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Meski demikian, Firli tak hadir di sidang etik yang digelar Dewas KPK pada hari ini.

Firli sempat mengungkit tugasnya di KPK sejak 2019 sebagai ketua KPK. "Dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," kata Firli pada Kamis (21/12/2023).

Firli menyebut sebelumnya sudah menemui Mensesneg Pratikno guna menyampaikan pengunduran diri tersebut. Firli sendiri tak menjelaskan isi pertemuannya dengan Dewas KPK.

"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ujar Firli.

Firli juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Namun, Firli tak merinci untuk apa ucapan terimakasih itu.

Dewas KPK telah menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli. Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru.

Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik. Adapun Firli Bahuri juga tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023).

Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemarin, Dewas KPK memeriksa 12 saksi di antaranya para pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler