Anies Diperkarakan di Bawaslu, TKN Prabowo-Gibran: Bukan Kami yang Laporkan

Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan Anies ke Bawaslu RI pada Rabu.

Republika/Febryan A
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Grace Natalie saat diwawancarai wartawan jelang debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Grace Natalie memastikan, bukan pihaknya yang melaporkan capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan ke Bawaslu RI. Anies diketahui dilaporkan oleh kelompok masyarakat karena dianggap menyindir Prabowo.

"Itu (laporan terhadap Anies) bukan dari TKN, ya, karena tidak dibahas di internal TKN. Jadi, mungkin dari pihak luar," kata Grace menjawab pertanyaan Republika.co.id jelang gelaran debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

Menurut Grace, Prabowo ataupun TKN tidak merasa tersinggung sama sekali dengan pernyataan Anies yang menyindir Prabowo sebagai orang yang emosional. Pihaknya mempersilakan masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap ucapan Anies tersebut.

"Kalau Pak Prabowo udah kebal, dia udah berapa kali pemilu, nggak dimasukin ke hati (sindiran Anies tersebut). Bahkan tidak dibahas di dalam grup, ya. Jadi kita santai saja," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina PSI itu.

Anies dilaporkan oleh kelompok yang menamakan diri Advokat Pengawal Demokrasi (APD) ke Bawaslu RI pada Rabu (20/12/2023). APD membuat laporan karena meyakini Anies menyindir Prabowo ketika berbicara di hadapan ulama se-Jambi pada 14 Desember 2023.

Perwakilan APD, Yayan mengatakan, Anies menyindir Prabowo dengan menarasikan bahwa Menteri Pertahanan itu emosional saat debat capres perdana. Anies melontarkan sindiran dengan bertanya terlebih dahulu kepada para ulama apakah menonton debat capres.

"... Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ …," kata Anies, sebagaimana dituturkan ulang oleh Yayan lewat siaran persnya.

Menurut Yayan, Anies 'tidak beretika' dan pernyataannya itu melanggar ketentuan kampanye, yakni Pasal 280 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 521 UU Pemilu. Anies juga diduga melanggar Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.

Pasal 280 Ayat 1 Huruf C diketahui melarang peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Karena itu, ujar Yayan, APD meminta Bawaslu RI menyelidiki, memeriksa dan mengadili Anies atas perkataannya yang menyindir Prabowo tersebut.

Baca Juga


"Selanjutnya (Bawaslu) memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah," ucapnya.

Komisioner Bawaslu RI Puadi pada Kamis (21/12/2023), mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya punya waktu dua hari untuk memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel. Jika memenuhi syarat, maka laporan tersebut akan diregistrasikan secara resmi untuk selanjutnya disidangkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler