Mahfud Sebut Pertanyaan Gibran Bukan Tema Hari Ini: KPU Ndak Bertindak Juga

Mahfud menilai pertanyaan Gibran cocok untuk tema debat keempat.

Republika/Thoudy Badai
Ekspresi cawapres nomor urut 3 Mahfud MD usai mengikuti sesi Debat Kedua Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa pertanyaan Gibran Rakabuming Raka terkait regulasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage) bukanlah tema debat hari ini. Namun, ia menyindir Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang paling tak akan bertindak juga.

Baca Juga


"Tadi saya tetap ikut aturan. Termasuk tidak boleh meninggalkan podium, itu kan aturan. Kalau saya mau, wah bisa sambil nari-nari di depan," ujar Mahfud usai debat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam.

Diketahui, tema debat kedua adalah ekonomi yang mencakup ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

Sedangkan menurut Mahfud, pertanyaan Gibran masuk ke tema debat keempat, yakni pembangunan keberlanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

"Tapi oke lah. KPU kan yang begitu-begitu ya ndak bertindak juga, ndak apa-apa," kata ia melanjutkan.  

Kendati demikian, ia percaya diri dengan penampilannya pada debat cawapres pertamanya tersebut. Sebab dirinya dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) sudah menyiapkan bahan terkait debat.

"Yang paling saya senang itu adalah segmen terakhir, yang kelima. Karena saya konkrit menyampaikan, nih yang akan kita lakukan untuk mencapai 7 persen pertumbuhan," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.

Dalam debat, Gibran mencecar Mahfud tentang solusi pemerintah jika pasangan nomor urut 3 itu terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. Khususnya dalam hal peraturan soal penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) dibuat di Indonesia.

Mahfud menjawabnya dengan menjelaskan tentang prosedur-prosedur pembuatan regulasi semacam undang-undang. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat naskah akademik terlebih dahulu tentang CCS.

Jawaban Mahfud ini dibalas oleh Gibran yang mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Ia bahkan menyebut dalam waktu dua menit, Mahfud tidak menjawab apapun pertanyaannya terkait Carbon Capture and Storage.

"Simple sekali Pak, mohon dijawab sesuai pertanyaan yang saya tanyakan, ndak perlu ngambang ke mana-mana," balas Gibran.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler