1.502 Orang dengan Gangguan Jiwa di Karawang Masuk DPT Pemilu 2024
Nantinya pemilih dengan disabilitas mental itu akan didampingi saat pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendata ada 1.502 orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) atau warga disabilitas mental yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. KPU memastikan mereka dapat menyalurkan hak suaranya.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana mengatakan, pada DPT Pemilu 2024 di Karawang terdata total 6.697 orang pemilih disabilitas atau difabel. “Dari jumlah itu, sebanyak 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau ODGJ,” kata dia, saat acara bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara di Karawang, Selasa (26/12/2023).
Menurut Mari, warga dengan gangguan kejiwaan yang terdata dalam DPT itu bukanlah ODGJ yang dijumpai “berkeliaran” di jalan raya. Akan tetapi, kata dia, diketahui mempunyai riwayat gangguan kejiwaan. Ia mengatakan, petugas KPU sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data warga disabilitas mental itu yang masuk dalam DPT itu.
Sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015, Mari mengatakan, para difabel, termasuk orang dengan gangguan kejiwaan, berhak menggunakan hak suaranya pada pemilu. “Mereka adalah pemilik hak suara sah pada pemilu nanti. Mereka tersebar di sejumlah wilayah kecamatan yang ada di Karawang,” ujar Mari.
Pada saat pemungutan suara nanti, menurut Mari, pemilih yang merupakan warga disabilitas mental akan mendapat pendampingan dari pihak keluarga terdekat. Sementara bagi pemilih yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan akan didampingi pengurus pantai atau yayasan. “Jadi, nanti mereka (pendamping) akan diberikan formulir khusus yang diberikan oleh petugas KPU,” katanya.