Bulog Pecat Pekerja Lepas yang 'Mandi Beras' di Gudang Surabaya
Kepala gudang juga terkena mutasi atas insiden buruh mandi beras.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajer Humas dan Kelembagaan Perum Bulog, Tomi Wijaya menyebut, semua pihak yang terlibat dalam video viral 'mandi beras' di Gudang Banjar Kemantren 2, Kota Surabaya, Jawa Timur, sudah diberikan sanksi. Tomi menyebut, pekerja harian lepas yang melakukan tindakan tidak etis dalam video itu sudah tidak dipekerjakan lagi.
Adapun Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 juga diberikan surat peringatan (SP) dan dimutasi. Menurut Tomi, manajemen Perum Bulog sangat fokus dan berkomitmen memberikan pelayanan dan kualitas produk terbaik untuk masyarakat.
Karena itu, pihaknya langsung bergerak cepat menindak tegas pihak yang terlibat mandi beras. Tomi memastikan, pekerja yang terlibat bukan karyawan Bulog.
"Mengenai oknum buruh dalam video yang sedang banyak beredar tersebut merupakan tenaga harian lepas di gudang bukan karyawan Bulog, dan per hari ini buruh tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi di gudang," ujar Tomi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Tomi menyampaikan, Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 ikut dimutasi sebagai bentuk tanggung jawab atas kegiatan di gudang yang tidak sepantasnya terjadi. Pihaknya samgat menyesalkan insiden yang terjadi di video tersebut.
Menurut Tomil sebagian kecil beras impor yang karungnya sobek hasil pengangkutan dari kapal ke gudang, seharusnya diangkut oleh buruh ke mesin rice to rice (RtR). Sayangnya, yang terjadi malah dipermainkan oleh oknum buruh.
"Sudah jutaan ton beras impor tahun ini yang kita angkut dari kapal menuju ke gudang-gudang Bulog yang artinya ada puluhan juta karung yang diangkut dan hanya beberapa karung saja yang mengalami sobek dan bocor sehingga perlu dikumpulkan untuk diangkut kembali ke mesin pengolahan RtR," kata Tomi.
Dia menambahkan, Bulog telah memiliki standarisasi mutu dan quality control untuk menjaga proses dan kualitas beras. Tomi menegaskan, manajemen Bulog akan meningkatkan pengawasan di gudang guna mencegah perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.