Mualaf Tapi Masih Bertato, Apakah Harus Dihilangkan Tatonya?
Orang Islam tidak boleh menyulitkan orang yang baru mualaf.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semakin banyak orang yang memeluk agama Islam, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Namun, sebagian yang menjadi mualaf itu ada yang masih bertato. Seperti halnya petinju juara dunia yang baru saja masuk Islam, Gervonta Davis.
Petinju asal Amerika Serikat tersebut mengikuti jejak seniornya, Mike Tyson. Seperti halnya Mike Tyson, tubuh Gervonta juga dipenuhi dengan tato. Lalu seperti apa hukumnya? Apakah tato itu harus dihilangkan atau bagaimana?
Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat KH Abdul Muiz Ali menjelaskan mualaf itu adalah orang yang baru saja masuk Islam sehingga perlakuannya pun harus lebih ekstra.
BACA JUGA: Sulit Mencari Nafkah? Baca Doa Ini Agar Allah Lancarkan Rezeki
"Maka, hal-hal yang perlu dijelaskan kepada mereka, selain tentang kebenaran Islam, aqidah yang benar, cara ibadah pun jangan dikasih yang sulit-sulit dulu. Misalnya, yang penting mau sholat dulu, sambil lalu kita benahi cara ibadahnya, kemudian kita mantapkan cara berkeislamannya," ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (27/12/2023).
Menurut dia, orang Islam tidak boleh menyulitkan orang yang baru mualaf. Karena jika langsung dikasih yang sulit, mereka bisa berpandangan Islam itu menakutkan.
Tato bukanlah hal baru...
Terkait dengan tato sendiri, menurut Kiai Muiz, sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pada zaman Nabi pun, kata dia, tato itu juga sudah ada.
"Karena, tato itu bagian dari seni. Tato itu bagian dari ekspresi yang menggambarkan keindahan. Hanya saja, Islam mengatur dalam hal ini," ucap dia.
Misalnya, ada hadits yang melarang hal tersebut, bahkan larangannya sangat keras, sampai-sampai Nabi SAW mengutuk pelakunya. Menurut dia, banyak dalil hadist tentang tidak bolehnya tato. Di antaranya adalah sebagai berikut.
BACA JUGA: Benarkah Orang yang Sholat Subuh Disaksikan para Malaikat? Ini Penjelasannya
Dalil Larangan tato dalam Islam
وَعَنْ اَبِيْ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ اَنَّهُ قَالَ: لَعنَ اللّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُتَغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ, فَقَالَتْ لَهُ إِمْرَاءَةٌ فِى ذَلِكَ، فَقَالَ: وَمَا لِى لأَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِى كِتَابِ اللهِ، قَال اللهٌ تَعَالَى: وَمَا آتَاكُمْ الرَسُولُ فَخُذُوه وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فانْتَهُوا. مُتَّفَقْ عَلَيْهِ
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, beliau berkata: Allah melaknat para wanita yang bertato dan para wanita yang minta ditato, para wanita yang menyuruh wanita lain untuk mencabuti bulu alisnya agar menjadi tipis dan tampak indah dan para wanita yang merenggangkan giginya sedikit untuk kecantikan dan para wanita yang mengubah ciptaan Allah. Lalu bertanyalah seorang wanita terkait hal tersebut, kemudian Ibnu Mas’ud berkata: Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW, sedangkan hal itu disebutkan dalam Alquran, Allah ta’ala berfirman: Apa saja yang rasul datangkan kepadamu, maka ambillah dan apa saja yang rasul melarang kepada kamu sekalian, maka hentikanlah". (Muttafaq Alaih).
Lalu, menurut dia, para ulama telah menjelaskan lebih rinci tentang hukum tato tersebut. Dia mengatakan tato itu ada dua jenis, ada yang permanen dan sulit dhilangkan. Model ini tinta ada di bawah kulit dengan cara memasukkan tinta pakai jarum.
Jenis tato seperti ini, wudhu...
Jenis tato seperti ini, wudhu dan mandi wajibnya dihukumi sah karena tidak menghalangi sampainya air ke kulit. Lalu, ada juga tato dengan model nonpermanen, yaitu tinta di luar kulit, jenis ini wudhunya tidak sah.
Namun demikian, menurut Kiai Muiz, dua-duanya hukum membuatnya adalah haram berdasarkan hadis di atas. Lalu, dia pun mengutip fatwa ulama berikut.
سؤال . ماقولكم فيمن غرز فى أعضاء وضوءه او فى سائر بدنه بالإبرة مثلا ووضع محله نحو حبر للتلوين والتصوير فإذا التحم بعد ذلك فهل يصح وضوؤه وكذلك غسله اولا ؟ الجواب : نعم يصح وضوؤه وغسله مع كونه إثما بذلك الفعل يجب عليه التوبة وإزالته ان لم يؤد الى ضرر لأنه نوع من الوشم ففعله غير جائز ولكن الوضوء والغسل معه صحيحان للضرورة لأنه داخل الجلد ملتحم عليه فلا يمنع صحة الوضوء والغسل لكونه داخل البشرة والصلاة معه صحيحة للضرورة.
BACA JUGA: Tidak Tidur Usai Sholat Subuh, Ini yang Dilakukan Nabi Muhammad Agar Tetap Bugar
Terjemah fatwa Syeikh Isma'il Zain: Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang mencocok pada anggota wudhunya atau di semua badannya dengan jarum misalnya, kemudian dia meletakkan tinta di tempat yang dicocok tersebut dengan tujuan mewarnai atau melukis. Ketika merapat (tumbuh daging di atasnya) setelah itu, apakah sah wudhunya dan juga mandinya?
Benar, sah wudhu dan mandinya, namun dia berdosa dengan perbuatan itu, dia wajib bertaubat, dan wajib menghilangkannya jika memang tidak mendatangkan bahaya, karena itu termasuk WASYM, yang membuatnya tidak boleh. Akan tetapi wudhu dan mandi dengan keduanya sah karena darurat, karena itu di dalam kulit yang telah merapat (tumbuh daging di atasnya), maka tidak menghalabg-halangi sahnya wudhu dan mandi karena itu di dalam kulit. Shalat dengannya sah karena darurat.
"Jadi ulama membedakan antara tato yang sudah menjadi daging di dalamnya, itu ada yang tidak perlu dihilangkan. Karena sudah menjadi daging, bukan anggota luar, kulit. Kalau anggota kulit, itu wajib dihilangkan. Itu pun kalau tidak sampai membayahakan. Kalau sampai membahayakan, itu tidak apa-apa," jelas kiai asal Madura ini.
Kiai Muiz menambahkan, tahapan-tahapan tersebut juga harus dijelaskan juga kepada orang-orang yang baru masuk Islam, khususnya yang masih bertato. "Itu tahapan-tahapannya harus dijelaskan. Misalnya, ada gak cara yang efektif dan tidak menyakiti tubuh lalu tato itu bisa hilang? Kalau gak bisa hilang dan sudah menjadi daging, maka tidak ada masalah," kata Kiai Muiz.
"Syukur-syukur kalau udah ada alat yang canggih, sehingga sekalipun sudah menjadi daging, tatonya bisa hilang," ucap dia.