UNHCR Sesalkan Pengusiran Paksa Pengungsi Rohingya oleh Mahasiswa Aceh

Pengusiran itu tak terlepas dari ujaran kebencian dan misinformasi di medsos.

ANTARA FOTO/Ampelsa
Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di Aceh.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) mengecam aksi pengusiran paksa yang dilakukan oleh mahasiswa di Aceh. Menurut UNHCR, aksi pengusiran itu tidak terlepas dari ujaran kebencian, misinformasi dan kampanye negatif di dunia maya yang telah terkoordinasi. 

Baca Juga


"Massa menerobos barisan polisi dan secara paksa menaikkan 137 pengungsi ke dalam dua truk, dan memindahkan mereka ke lokasi lain di Banda Aceh, insiden itu membuat pengungsi kaget dan trauma," tulis UNHCR, dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023). 

Sebelumnya, ramai berita di media sosial mahasiswa Aceh mencoba mengusiri para pengungsi Rohingya yang kebanyakan adalah  perempuan dan anak. 

Dalam video yang beredar tampak para pengungsi yang ketakukan. Suara tangis dan jeritan dari pengungsi terdengar dan meminta agar para mahasiswa tidak melakukan aksi beringas. 

Mahasiswa yang mengenakan almamater berwarna hijau datang dengan berkerumun ke Balai Meuseraya Aceh (BMA). Para mahasiswa itu terlihat emosional.  

Pada video yang lain tampak sejumlah pengungsi Rohing yang sedang shalat.  Tidak tahu siap yang memprovokasi mereka hingga bertindak semacam itu. Para warganet mengecam tindakan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Aceh tersebut. 

"Mahasiswa di Banda Aceh memaksa membubarkan pengungsi Rohingya yg kebanyakan perempuan & anak-anak. Sampai ketakutan. Barbar! Apa bedanya kalian dg kelompok beringas tak berpendidikan? Almamater kalian itu simbol pendidikan tinggi. Tapi mental kalian biadab," kicau akun Herri Cahyadi. 

"Ya Allah. Percayalah. Kalo punya pilihan, mereka gak akan mau mempertaruhkan nyawa nyeberang lautan trus jadi pengungsi ke negara kalian ini! Biadab kalian! 😡🤬," tulis akun yang lain. 

TPPO 

Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler