Penyaluran KUR Sudah Mencapai Rp 255,8 Triliun
Penyaluran KUR tahun 2024 diproyeksi mampu mencapai Rp 300 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa hingga 26 Desember 2023, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp 255,8 triliun yang diberikan kepada 4,57 juta debitur.
Saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM secara virtual, Airlangga menilai penyaluran tersebut diikuti dengan tingkat rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang terjaga di level 2,03 persen. Angka itu dibawah rata-rata NPL gross nasional sebesar 2,42 persen.
“Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus memperluas akses pembiayaan formal bagi UMKM, program KUR bertransformasi menjadi pintu masuk UMKM dalam ekosistem keuangan formal,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/12/2023).
Ia menilai kualitas penyaluran KUR turut meningkat, yang mana per 31 Agustus 2023, porsi debitur KUR baru meningkat menjadi 70 persen dari total debitur KUR tahun 2023. Kemudian sebanyak 53 persen debitur KUR di tahun 2023 merupakan debitur yang naik kelas pembiayaan atau yang disebut sebagai debitur graduasi.
“Kombinasi antara program KUR, Kredit Usaha Alsintan dan Kartu Tani dapat meringankan beban petani kita dalam memenuhi kebutuhan modal produksi pertanian, oleh karena itu semua pihak perlu mendukung dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan debitur KUR yang bergraduasi, sejak tahun 2023 pemerintah telah menerapkan suku bunga atau margin berjenjang bagi debitur KUR berulang.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024. Salah satu kebijakan yang siap diimplementasikan adalah akses KUR Mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20 ribu m2.
Insentif kepada petani kecil penerima KUR itu diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro dengan plafon KUR Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta, serta pengenaan suku bunga atau margin KUR Mikro yang tetap sebesar 6 persen.
Hal tersebut, menurut Airlangga diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, dengan membantu memberikan akses pembiayaan murah sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan KUR yang tetap menjaga efisiensi fiskal pemerintah, maka pada tahun 2024 akan ditambahkan ketentuan terkait kewajiban penyampaian laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KUR setiap bulan oleh Penyalur KUR. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan sebagai bahan analisis SBDK KUR pada periode selanjutnya.
Selama reviu SBDK KUR yang dilakukan oleh BPKP, besaran subsidi bunga KUR Tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 tahun 2023.
Lebih lanjut, Menko Airlangga memproyeksikan penyaluran KUR tahun 2024 mampu mencapai Rp 300 triliun dengan plafon KUR yang telah didistribusikan kepada 43 Penyalur KUR aktif sebesar Rp 280,48 triliun.
Diharapkan pula dengan jumlah penyaluran tersebut, jumlah debitur KUR baru dapat bertambah sebanyak 1,8 juta orang dan debitur KUR eksisting yang bergraduasi mencapai 1,4 juta orang.
Jumlah penyaluran KUR 2024 tersebut menyesuaikan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR Tahun Anggaran 2024 dengan target penyelesaian seluruh carry over tagihan pada tahun 2024.
"Terkait sisa plafon KUR 2024 yang belum didistribusikan sebesar Rp 19,5 triliun, akan digunakan sebagai cadangan kebutuhan penyaluran Kredit Usaha Alsintan tahun 2024 dan cadangan peningkatan penyaluran KUR bagi penyalur KUR yang masih memiliki potensi penambahan plafon KUR pada semester II tahun 2024," jelas Menko Airlangga.
Selain itu, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mendorong peran aktif auditor internal pemerintah yang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR demi menjaga kualitas proses dan hasil program KUR agar senantiasa sejalan dengan peraturan yang berlaku dengan tetap memenuhi prinsip tata kelola yang baik.
Diharapkan dengan ditetapkan arah kebijakan KUR di tahun 2024, dapat memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat untuk dapat memanfaatkan program KUR dan Kredit Usaha Alsintan dengan baik.
"Pemerintah mendorong pemanfaatan program pemberdayaan UMKM demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas dan membuka akses lapangan kerja yang lebih masif melalui penciptaan wirausaha baru. Hal baik ini jika dioptimalkan akan berdampak pada terjaganya pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global," tutur Menko Airlangga.