Kisi-Kisi Calon Pengganti Firli Bahuri yang Kemungkinan Dipilih Jokowi

Ada satu nama capim KPK pada 2019 yang dinilai sebagai kandidat pengganti Firli.

ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryaradika, Dessy Suciati Saputri, Antara

Baca Juga


Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan calon pengganti Firli Bahuri yang telah diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mantan Wakil KPK, Laode Muhammad Syarif, Firli Bahuri mestinya digantikan oleh calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019, yakni Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Robby Arya Brata.

"Seharusnya memilih yang tertinggi nilainya saat voting waktu di Komisi III DPR," kata Laode kepada Republika, Rabu (3/1/2024). 

Laode menyebut pencarian pengganti Firli seharusnya tidak sulit bagi Presiden Jokowi. Apalagi, Presiden Jokowi sebenarnya dapat menunjuk Kasubdit Bantuan Hukum Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Danang Joyo yang punya nilai tertinggi dibandinkan dengan tiga orang tersisa lainnya. 

"Iya harusnya tidak rumit. Jadi seharusnya Mas Sigit yang dipilih," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan itu. 

Walau demikian, pemilihan pengganti Firli Bahuri memang dapat menimbulkan tarik menarik kepentingan. Sehingga, Laode mendorong supaya penentuan pengganti Firli dikembalikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Itu (kalau terjadi pengajuan I Nyoman Wara atau Roby Arya Brata oleh Presiden) sebenarnya menyalahi aturan. Seharusnya yang mendapatkan suara (Sigit atau Lutfi)," ucap Laode. 

Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo berharap agar pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan lembaga antirasuah harus berdasarkan rekam jejak yang baik serta memiliki prinsip non-intervensi.

"Pimpinan KPK yang menggantikan Firli Bahuri diharapkan tidak mempunyai rekam jejak yang kontroversial dan yang tidak kalah penting tidak mau diintervensi oleh siapa pun dan dengan cara apa pun," kata Yudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu pekan lalu.

Menurut Yudi, dua kriteria tersebut menjadi hal utama yang harus dimiliki para calon pimpinan KPK di tengah kontroversi dan penurunan kepercayaan dari publik. Hal lain yang tidak kalah penting, lanjut Yudi, adalah kemampuan baik dalam bekerja sama supaya dapat menjaga kekompakan dengan pimpinan lain KPK, serta patuh terhadap kode etik KPK.

"Mematuhi kode etik yang ada di KPK, termasuk tidak bertemu dengan pihak-pihak yang terkait perkara," tambahnya.

Yudi pun berharap pimpinan baru KPK juga memiliki komitmen untuk tidak menjadi bagian dari masalah ketika berada di KPK. Dia menjabarkan saat ini terdapat beberapa nama tersisa dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada tahun 2019, di antaranya Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan I Nyoman Wara.

"(Mereka) Mempunyai peluang yang sama menjadi pimpinan KPK; (saya) tidak mengunggulkan salah satu dari empat orang itu, yang penting mau kerja dan nggak bermasalah selama di KPK, selama meneruskan periode ini yang akan berakhir 20 Desember 2024," tegasnya.

 

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, belum menerima nama calon ketua KPK dari Presiden Jokowi. Adapun Firli sudah dipecat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditekan pada akhir tahun 2023.

"Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK," ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).

Habiburokhman menyebut Jokowi harus mengajukan nama calon pimpinan KPK kepada Komisi III. Setelah itu, pihaknya bisa memproses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap nama tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Firli Bahuri menjadi ketua KPK pertama yang dijatuhi sanksi diminta untuk mengundurkan diri. Ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

Presiden Jokowi pekan lalu telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Jokowi pun menyebut pengganti Firli saat ini masih dalam proses.

"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan Gelora Bung Karno Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Saat ditanya apakah ada target penunjukan Ketua KPK yang baru, Jokowi tak menjawabnya. Ia hanya memastikan bahwa proses tersebut tengah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Masih dalam proses semuanya. Ya aturannya kita ikuti semuanya," jelasnya.

Terkait isi Keppres pemberhentian Firli Bahuri apakah dilakukan dengan hormat atau tidak, Jokowi mengaku tak membaca dengan detil isi Keppres tersebut. Ia pun meminta agar hal ini ditanyakan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg," ujar Jokowi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Keppres tersebut diteken Jokowi pada Kamis (28/12/2023).

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan, ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut. Pertama, yakni surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 22 Desember 2023.

"Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," kata dia.

Kedua yakni Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Serta ketiga yakni berdasarkan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Namun, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keppres tersebut tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keppres yang secara tegas memberhentikan Firli Bahuri dengan tidak hormat dari jabatan Ketua KPK sangat diperlukan.

"Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Untuk itu, dia juga meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri. "Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN," imbuh Boyamin.

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler