Prof Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Romli hanya bersedia menjadi ahli untuk Firli Bahuri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Romli menegaskan tak mengetahui kejadian yang menjerat Firli.
"Saya hanya bersedia sebagai ahli saja dan tidak pernah terima surat panggilan dari Polda," kata Romli ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/1/2024).
Romli menjelaskan adanya perbedaan antara saksi ahli dengan a de charge berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP. Romli merasa lebih cocok kalau diminta sebagai saksi ahli. "Saksi dan saksi ahli beda menurut KUHAP. Saksi a de charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan suatu peristiwa berdasarkan keahliannya," ujar Romli.
Romli menyebut hal ini sudah diutarakannya kepada kubu Firli Bahuri. Romli pun turut menyampaikan keberatannya itu kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Sudah (menyampaikan keberatan) via WA ke Kapolda Metro," ujar Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan KPK tahun 2003 itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka korupsi Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023. Pengembalian berkas tersebut, disertai dengan petunjuk agar tim penyidik kepolisian melengkapi aspek formal dan meteril dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang menjerat eks ketua KPK tersebut.
Polda Metro Jaya pun telah menerima pengembalian berkas perkara Firli Bahuri. Penyidik segera melangkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.
"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (1/1/22024).
Ade Safri mengaku, pihaknya telah menerima berkas pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu. Hanya Ade Safri, tidak mengungkap lebih jauh soal petunjuk apa saja yang diminta pihak Kejaksaan kepada polisi sehingga berkas itu dinyatakan belum lengkap. Karena itu pihaknyalsegera melimpahkan kembali berkas ke Kejati DKI setelah dilengkapi oleh penyidik.
Berbicara terpisah, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri masih belum lengkap. Hal itu diketahui setelah enam jaksa yang ditunjuk meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Herlangga Wisnu Murdianto.