Anggota Polairud di Tangsel Dikeroyok Tukang Parkir Saat Malam Tahun Baru

Diduga para pelaku pengeroyokan dalam pengaruh minuman beralkohol mengeroyok korban.

ANTARA/Asep Fathulrahman
Polisi menggiring para tersangka pelaku pengeroyokan (ilustrasi).
Rep: Ali Mansur Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota Polairud diduga dikeroyok oleh gerombolan tukang parkir di kawasan Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Ahad (31/12/2023). Diduga para pelaku pengeroyokan dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksinya terhadap korban berinisial MH.

"Awalnya cekcok dulu terus dikeroyok polisinya. Biasa, namanya tukang parkirnya mabuk terus polisinya dijegat dan akhirnya ribut," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas MS Arifin kepada awak media di Kota Tangsel, Banten, Rabu (3/1/2024).


Menurut Kemas, jajarannya telah melakukan penangkapan dan menetapkan empat pelaku sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Mereka yang sudah menjadi tersangka berinisial PIL (30 tahun), PK (38), AG (38), dan I (38).

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".

"Yang sudah diamankan empat orang," terang Kemas. Meski begitu, ia belum membeberkan kronologis lengkap peristiwa pengeroyokan terhadap anggota kepolisian, termasuk kondisi terkini yang bersangkutan.

Kemas hanya mengatakan bahwa tidak benar, korban berinisial MH nyaris ditelanjangi oleh korban pada saat peristiwa pengeroyokan. Dia menyebut baju korban hanya terlepas pada saat dikeroyok oleh para pelaku. "Hanya baju terlepas (bukan ditelanjangi). Tidak ada penjelasan dari mereka hanya cekcok saja," kata Kemas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler