Tim Hukum Amin Minta Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud Diusut Tuntas

Apa pun alasannya, tindakan penganiayaan di Boyolali itu tidak dapat dibenarkan.

Dok pribadi
Direktur Eksekutif THN Amin, Zuhad Aji Firmantoro.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan- Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) meminta kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023), diusut tuntas. Terlebih, insiden itu melibatkan oknum aparatur negara dan pada masa kampanye.

Direktur Eksekutif THN Amin, Zuhad Aji Firmantoro mengatakan, di tengah masa kampanye saat ini, diperlukan tindakan cepat, tegas, dan transparan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. Menurut Zuhad, apapun alasannya, tindakan penganiayaan di Boyolali itu tidak dapat dibenarkan.


"Kami turut prihatin dengan kejadian ini dan menyampaikan bela sungkawa kepada para korban. Karenanya kami berharap kasus ini bisa segera diproses pihak yang berwenang dengan transparan, demi situasi pemilu yang kondusif," kata Zuhad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Jika kasus semacam itu tidak segera ditangani, sambung dia, dikhawatirkan bakal memicu konflik berulang atau bahkan menjadi meluas. Atas dasar itu, pihaknya mendukung penanganan kasus penganiayaan harus dilakukan dengan transparan.

Menurut Zuhad, mendekati masa pemungutan suara, diperlukan komitmen semua pihak untuk menjaga pemilu ini berjalan dengan aman dan damai. "Mari kita bersama-sama mewujudkan pemilu demokratis dengan menjaga proses pemilu ini berjalan dengan baik, aman, dan damai," ucap Zuhad.

Dia meminta aparat keamanan dan penyelenggara pemilu untuk memberi perhatian khusus di daerah yang rawan terjadi konflik antarpendukung paslon. Terutama, kata Zuhad, di daerah dengan kantong suara besar dan memiliki potensi perebutan suara yang kuat.

"Kami juga tak akan berhenti menyerukan pentingnya netralitas aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu, demi terwujudnya harmoni dan pemilu yang damai," ucap Zuhad.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler