Soal Kelanjutan Tiktok Shop, Mendag Sebut Masih dalam Percobaan

Tiktok Shop kini sudah kembali beroperasi di Tanah Air.

EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan (kiri), dan Direktur Eksekutif TikTok E-Commerce Indonesia Stephanie Susilo.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu sekitar tiga sampai empat bulan kepada Tiktok dan Tokopedia untuk menyelesaikan proses migrasi. Seperti diketahui, kedua perusahaan digital itu kini bersinergi.

Baca Juga


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan memanggil Tiktok dan Tokopedia seusai masa percobaan itu selesai yakni pada April 2024 mendatang. "Tiktok kita kasih percobaan tiga sampai empat bulan nanti kita audit, karena memang kan perlu waktu migrasi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/1/2024)

Sebagai informasi, Tiktok Shop kini sudah kembali beroperasi di Tanah Air. Hanya saja, perusahaan dari China tersebut masih belum memiliki izin e-commerceSebelumnya, Mendag menegaskan, Tiktok bukan e-commerce. Maka, Tiktok Shop dioperasikan oleh Tokopedia.

"Jadi begini, e-commerce-nya itu Tokopedia. Ini kerja sama dengan Tiktok, jadi Tiktok dia tidak e-commerce. E-commerce-nya, yang jualan Tokopedia," jelas dia.

Maka, sambungnya, Tiktok tidak perlu mengajukan izin e-commerce ke pemerintah. Zulkifli menjelaskan, pola kerja sama Tiktok dan Tokopedia menggunakan teknologi tinggi. 

Kolaborasi antara kedua perusahaan itu, lanjut dia, akan melalui masa uji coba dahulu selama tiga sampai empat bulan. "Kita audit, kita lihat nilai seperti apa. Ini memang perkembangan teknologi itu cepat sekali, kadang-kadang aturan kita itu bisa tidak comply," tuturnya.

Dirinya melanjutkan, tidak ada pemberian izin e-commerce kepada Tiktok. Tiktok pun, tambah dia, tidak boleh berjualan sendiri. "Ya tidak bisa Tiktok jualan, kan Tokopedia yang jualan," katanya.

Baginya, keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di dalam negeri paling penting.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler