Roy Suryo Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya ke Bareskrim

Pembuatan laporan itu didasari atas kegaduhan yang dibuat Roy Suryo.

Republika/Putra M. Akbar
Roy Suryo
Rep: Febrian Fachri Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, enggan menanggapi seputar dirinya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Cyber Indonesia. Roy mengaku menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada tim hukum yang telah ia percayai.

Baca Juga


"Nanti akan ada tanggapan dari Kuasa Hukum soal itu (pelaporan ke Bareskrim)," kata Roy, singkat saat ditanya mengenai adanya laporan terhadap dirinya ke Bareskrim, Rabu (3/1/2024) malam WIB.

Roy sebelumnya telah memberikan kuasa hukumnya kepada IDCC & Associates untuk menangani persoalan hukum yang ia hadapi. Sebelum dilaporkan ke Bareskrim oleh Cyber Indonesia, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya juga sudah pernah melayangkan somasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Roy melakukan somasi kepada Hasyim karena menyebutnya tukang fitnah pada saat berbalas komentar mengenai teknis debat cawapres dua pekan lalu. 

Karena somasinya tak diindahkan, kuasa hukum Roy Suryo kembali melayangkan somasi kedua untuk Hasyim. Somasi dilayangkan supaya ada titik temu dan penyelesaian konflik Roy versus Hasyim.

Di saat gencar melakukan somasi ke Ketua KPU, Roy ternyata juga dilaporkan ke polisi masih buntut dari komentarnya mengenai tiga mic yang dipakai cawapres Gibran Rakabuming Raka pada saat tampil didebat cawapres, Jumat (22/12/2023) lalu. 

Cyber Indonesia melaporkan Roy Suryo atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong terkait tuduhannya pada cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres kedua Pemilu 2024.

"Tweet akun @KMRTRoySuryo1 ini diduga pemiliknya adalah RS, mantan menteri pemuda dan olahraga, dia juga mantan terpidana, tweet soal tiga mic yang dipakai oleh cawapres Gibran. Ini sangat berbahaya kalau didiamkan, karena dapat menimbulkan degradasi kepercayaan terhadap pemerintah, dalam hal ini KPU," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Fahmi menjelaskan  pihaknya mendatangi polisi pada Selasa (2/1), dengan melaporkan terduga pelaku dengan pasal ujaran kebencian, pemberitaan bohong, dan penghinaan terhadap lembaga negara, sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2/1/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Menurut Fahmi, pembuatan laporan itu didasari atas kegaduhan yang dibuat Roy Suryo di platform X. Dalam unggahannya, Roy Suryo mengomentari Gibran menggunakan tiga jenis mikrofon yang berbeda dengan peserta lainnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler