Modus Penipuan Salah Transfer Pinjol Marak Terjadi, Ini Langkah Mengatasinya

Hingga akhir 2023 tercatat 2.288 pengaduan.

Republika/Putra M. Akbar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sambutan saat acara OJK Apresiasi Media Massa 2023 di Jakarta, Senin (27/11/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penghargaan kepada sejumlah media massa yang telah membantu akuntabilitas dan pertanggungjawaban lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut. Pada kesempatan tersebut Republika meraih satu penghargaan sebagai media online terproduktif sub kategori media umum nasional.
Rep: Rahayu Subekti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) banyak menerima peningkatan pengaduan modus salah transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal kepada seseorang yang tidak mengajukan pinjaman. Penerima transfer atau korban penipuan akan diteror dan diminta melakukan pembayaran segera.

Baca Juga


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan Satgas telah melakukan edukasi dgn memberikan tips kepada para pelapor maupun kepada masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Edukasi diberikan melalui siaran pers Satgas dan konten Instagram dan WA Channel Satgas Pasti,” kata Friderica, Kamis (11/1/2024). 

Friderica menuturkan, Satgas Pasti mencatat adanya peningkatan tren pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Hal tersebut terlihat dari lonjakan signifikan pengaduan pinjol ilegal. 

Pada 2021 total jumlah pengaduan investasi ilegal, pinjol ilegal, serta gadai ilegal terdapat 926 pengaduan dan berlanjut pada 2022 terdapat 895 pengaduan. Peningkatan signifikan terjadi pada tahun lalu, hingga akhir 2023 tercatat 2.288 pengaduan.  

“Untuk itu, agar dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Satgas Pasti melakukan penayangan iklan melalui beberapa jaringan radio baik yang ada di kota-kota besar maupun di daerah-daerah, agar dapat menguatkan kembali pesan untuk tidak memanfaatkan pinjol ilegal,” ungkap Friderica. 

Berikut langkah menangani masalah yang diakibatkan modus salah transfer: 

Jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu. 

Kumpulkan bukti salah transfer seperti screenshot dari HP, pesan WA, dan lainnya kemudian laporkan kepada pihak kepolisian. 

Mintakan surat tanda terima laporan dari kepolisian. 

Laporkan kepada pihak bank terkait dan ajukan penahanan dana bukan blokir rekening atas transfer dana dari oknum tersebut. Penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab. 

Bila dihubungi atau diteror oleh debt collector tidak perlu khawatir, cukup menginformasikan bahwa kita tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman.

Abaikan telepon dari debt collector, jika perlu lakukan blokir kontak tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler