Pengacara: Suami Jenifer Dunn tak Terlibat Korupsi Dana Bansos

Pengacara klaim suami Jennifer Dunn tidak terlibat dalam kasus korupsi dana bansos.

Antara/M Risyal Hidayat
Artis Jennifer Dunn (kiri). Pengacara klaim suami Jennifer Dunn tidak terlibat dalam kasus korupsi dana bansos.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami dari artis Jenifer Dunn, Faisal Harris menyatakan tidak terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2020 seperti yang diberitakan di media massa. Faisal menegaskan tidak kenal dengan pihak tersangka dan semua saki-saksi yang dipanggil KPK dalam kasus itu.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Faisal Harris, Pieter Ell. Pieter menyebut kliennya tak terlibat dalam kasus itu. "Faisal Harris tidak kenal sama sekali tidak terlibat dengan tersangka maupun saksi-saksi yang dipanggil KPK terkait korupsi Bansos," kata Pieter dalam keterangannya pada Kamis (11/1/2023).

Pieter menjelaskan dugaan aliran dana ke Faisal Harris seperti yang ditulis di media massa itu merupakan jual beli rumah yang terjadi pada 13 tahun yang lalu. Menurutnya jika transaksi jual beli itu dianggap sebagai salah satu dugaan aliran dana bansos itu merupakan informasi yang menyesatkan. Bahkan menurutnya, dapat digolongkan pembunuhan karakter.

"Itu transaksi jual beli rumah terjadi pada tahun 2010 dan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan tahun 2023, sungguh ini tidak ada relevansinya dengan jual beli yang dilakukan klien kami," ujar Pieter.

Pieter menyesalkan banyak berita dengan judul bombastis terkait kliennya. Padahal juru bicara KPK Ali Fikri tidak mengatakan ada dugaan aliran dana kepada Faisal Haris. Untuk itu, Pieter meminta media yang memberikan judul yang menyudutkan Faisal Harris diturunkan.

"Saya minta judul yang bombastis itu di-take down. Karena saya sudah dapat rekaman Juru Bicara KPK tidak mengatakan ada aliran dana ke klien saya," ujat Pieter.

Pieter memastikan pemberitaan yang menulis Faisal Harris menerima aliran dana korupsi Bansos tidak benar dan sangat merugikan kliennya. Sebab Faisal Harris merupakan calon anggota legislatif DPR RI Dapil 1 Jawa Barat.

"Pemberitaan ini sangat merugikan klien kami yang sedang mencalonkan diri jadi anggota DPR," ucap Pieter.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa pihak swasta Faisal Harris sebagai saksi. Dalam kasus korupsi tersebut, KPK menetapkan total enam tersangka yaitu eks Dirut PT BGR M Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR April Churniawan, dan Dirut Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren. Kemudian, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Kasus itu berawal ketika Kemensos menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bansos beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar. Tapi akibat kecurangan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 127,5 miliar.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler