Aniaya Sopir Angkutan Hingga Meninggal, Dua Warga Tasikmalaya Diancam 12 Tahun Penjara
Tersangka diduga kesal terhadap korban karena orang tuanya diadu domba.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dua orang laki-laki yang masing-masing berinisial DP (34 tahun) dan YR (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Dua laki-laki itu diduga telah melakukan penganiayaan terhadap YS (48), seorang sopir angkutan umum, hingga meninggal dunia.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, polisi menerima laporan awal terkait kasus itu pada Rabu (10/1/2024). Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengecekan terhadap korban yang dilaporkan meninggal dunia di RSUD Kota Banjar.
"Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan," ujar Joko, saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024).
Dari hasil penyelidikan, kata dia, kedua tersangka melakukan aksi penganiayaan di dua lokasi wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Selasa (9/1/2024). Tempat kejadian perkara (TKP) pertama adalah sebuah warung nasi di sekitar Pasar Pancasila Kota Tasikmalaya.
Joko menjelaskan, korban dilaporkan sempat makan bubur di warung itu, sehari sebelum meninggal dunia. Usai makan bubur, korban kemudian dihampiri oleh kedua tersangka dan satu orang saksi.
"Korban kemudian diajak ke kamar mandi. Lalu di sana dilakukan pemukulan," kata Kapolres.
Setelah keluar, korban dilaporkan berdarah. Kemudian, oleh ketiga orang itu, dibawa ke suatu tempat di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, untuk dipertemukan dengan saksi lainnya. Di TKP kedua, korban dikeroyok oleh kedua tersangka.
Usai permasalahan itu selesai, salah seorang saksi membawa korban ke Puskesmas Purbaratu untuk berobat. Setelahnya, korban dibawa ke rumah anaknya di wilayah Kecamatan Tawang.
"Karena kondisi mengkhawatirkan, anak membawa korban ke RSUD Kota Banjar. Korban dilaporkan meninggal di rumah sakit itu pada Rabu pagi," kata Joko.
Menurut dia, polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Korban meninggal diduga karena luka bekas benda tumpul atau benturan di bagian kepala. Setelah itu, polisi menangkap kedua tersangka tak sampai 12 jam usai kasus itu dilaporkan.
Joko mengatakan, motif aksi penganiayaan itu diduga karena tersangka DP kesal dengan korban. Pasalnya, korban diduga mengadu domba orang tua tersangka dengan dengan orang lain. Sementara tersangka YR melakukan aksi itu sebagai rasa solidaritas.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
Menurut Joko, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Pengembangan dilakukan untuk mencari tahu keterangan lain dalam kasus tersebut.